Yusril Ihza Mahendra(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah kooperatif dan mendukung penuh pemberantasan korupsi di sektor imigrasi.
Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus norma nan sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penyimpangan jasa keimigrasian.
"Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril menyampaikan di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi nan bersih dan bebas korupsi, kejadian tersebut menjadi tamparan sekaligus tantangan berat nan kudu dihadapi secara tegas dan transparan.
Pada saat pemerintah nan sedang gencar mencanangkan birokrasi nan bersih, Yusril tidak menyangka praktik korupsi di bagian keimigrasian tetap ditemukan.
Dengan demikian, perihal tersebut menjadi tantangan berat bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menegakkan norma tanpa pandang bulu sesuai pengarahan Presiden.
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril meluruskan dugaan kasus norma nan disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
"Saat itu, nan berkepentingan tetap mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga perkara tersebut tidak berangkaian dengan kapabilitas alias kedudukan barunya sebagai wakil menteri," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menduga Silmy Karim menerima duit hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Penerimaan duit dilakukan pada saat nan berkepentingan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima duit hasil pemerasan hingga ratusan miliar.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat menyampaikan secara perincian mengenai perihal tersebut dalam konvensi pers nan direncanakan berjalan pada Kamis sore.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan nan ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berangkaian dengan dugaan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, ialah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·