Jakarta - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah bakal berbincang dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai usulan pengadil ad hoc menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pemerintah bakal menelaah usulan agar pengadil ad hoc turut menyidangkan kasus Andrie Yunus tersebut.
"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada pengadil ad hoc nan disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya pengadil ad hoc dalam menangani satu perkara," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Usulan pengadil ad hoc dilibatkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disampaikan oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, pemerintah bakal membahas berbareng dengan MA untuk memfasilitasi usul dan saran nan dikemukakan.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul nan disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," ujar Yusril.
Yusril mengatakan tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu direkrut pengadil ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu. Untuk itu, perlu ada obrolan antara pemerintah dengan MA.
"Ya, memang definitif disebutkan dalam undang-undang ada beberapa pengadilan ad hoc, terutama pengadilan HAM ya, pengadilan Korupsi, itu memang disebutkan secara definitif dalam undang-undang," ucapnya.
Selain itu, Yusril menilai belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil dalam perkara penyiraman air keras Andrie Yunus, maka pengadilan sepenuhnya adalah pengadilan militer.
Undang-Undang Peradilan Militer, kata Yusril, mengatakan bahwa setiap orang nan menjadi personil aktif TNI, apa pun jenis kejahatannya, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, nan kemarin didiskusikan jika sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya bakal menjadi kewenangan bagi peradilan militer," imbuhya.
Gibran sebelumnya menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia meminta proses persidangan melangkah jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Keadilan kudu datang secara nyata di tengah masyarakat dan proses norma kudu melangkah jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Gibran dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (9/4).
Dia menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin setara dan dipercaya. Dia berambisi pengadil ad hoc dari kalangan ahli dengan integritas dan rekam jejak nan kuat turut dilibatkan dalam persidangan.
"Oleh karena itu, pelibatan langsung kalangan ahli dengan rekam jejak dan integritas nan kuat sebagai pengadil ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," jelasnya. (rfs/fas)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·