Pemerintah Cabut 2.231 Izin Pengecer-Distributor Pupuk Nakal

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 2.231 izin pengecer dan pemasok pupuk subsidi bermasalah di beragam daerah. Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan pupuk subsidi betul-betul diterima petani nan berkuasa serta menutup celah permainan mafia distribusi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai mafia pangan tidak hanya jera melalui penindakan. Namun, rantai pengedaran juga perlu dibereskan.

"Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak nan merugikan petani," kata Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Langkah ini sebagai upaya mengungkap beragam kasus mafia pangan nan selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang 2024-2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan, terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus di sektor pupuk, Amran telah mencabut izin pengecer dan pemasok nan terbukti tidak mematuhi ketentuan nilai satuan tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk tiruan dengan kandungan unsur hara nihil nan menyebabkan petani mengalami kandas panen hingga kerugian nan diperkirakan mencapai Rp3,2-3,3 triliun.

Menurut Amran, pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia pengedaran nan selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan.

"Kami mau petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan pengedaran nan menyusahkan petani," tambahnya.

Selain pencabutan izin pemasok bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi pengedaran pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, info petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga pengedaran menjadi lebih transparan dan akuntabel. Mentan Amran menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen krusial untuk mempersempit ruang penyimpangan.

"Digitalisasi membikin pengedaran lebih transparan dan tepat sasaran. Kami mau subsidi betul-betul diterima petani nan berhak," jelas Amran.

Amran menjelaskan pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi agar akses petani semakin mudah. Di era Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 izin mengenai penyaluran pupuk dipangkas untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola pupuk subsidi.

Selain itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20% untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Menurut Amran, reformasi pengedaran dan deregulasi pupuk merupakan bagian dari upaya besar pemerintah menjaga produksi pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani.

"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama nan terus kami perjuangkan," terangnya.

Ia memastikan pengawasan pengedaran pupuk dan pangan bakal terus diperketat melalui sinergi berbareng Satgas Pangan, abdi negara penegak hukum, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada ruang bagi mafia pangan bermain di sektor strategis nasional.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance