Pemerintah Butuh Rp 30 T buat Benahi 136 Perlintasan Sebidang di Jalan Nasional

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan sebanyak 136 letak perlintasan sebidang kereta api pada jalan nasional perlu ditangani lebih lanjut. Untuk merealisasikan perihal tersebut, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 30 triliun.

Diana mengatakan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat dilakukan melalui 3 pendekatan, ialah pembangunan simpang tak sebidang, berupa flyover alias underpass, peningkatan sistem keamanan perlintasan kereta api, serta penutupan perlintasan nan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Berdasarkan info Kementerian PU, total perlintasan sebidang di seluruh Indonesia ini berjumlah 4.242 lokasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 184 letak ini perlintasan sebidang nan berada di kewenangan nasional dan sebanyak 48 letak telah ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih terdapat 136 letak perlintasan sebidang pada jalan nasional ini nan perlu ditangani lebih lanjut," ujar Diana dalam rapat kerja Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Diana menjelaskan 136 titik tersebut tersebar di 7 letak provinsi. Rinciannya, Sumatera Utara 27 lokasi, Sumatera Barat 7 lokasi, Sumatera Selatan 18 lokasi, Banten 8 lokasi, Jawa Barat 13 lokasi, Jawa Tengah 16 lokasi, dan Jawa Timur 47 lokasi.

"Dari sisi kebutuhan konstruksi, perkiraan biaya untuk penanganan 136 letak tersebut ini mencapai sekitar Rp 30 triliun. Dengan perkiraan ini rata-rata biaya bangunan ini sekitar Rp 350 sampai Rp 400 juta per meternya," tambah ia.

Diana mengakui tetap ada tantangan utama dalam percepatan penanganan perlintasan sebidang di jalan nasional, ialah pembebasan lahan, terutama lahan milik masyarakat, PT KAI, dan juga pemerintah daerah. Menurut Diana, kebutuhan bangunan kudu melangkah seiring dengan kepastian kesiapan lahannya.

Diperlukan tiga upaya dalam percepatan penanganan perlintasan sebidang mengenai dengan pembebasan lahan tersebut. Pertama, perlunya inventarisasi kebutuhan dan kesiapan lahan pembangunan simpang tak sebidang oleh kementerian/lembaga terkait, PT KAI, dan juga pemerintah daerah.

Kedua, diperlukan penyusunan peraturan sesuai kewenangan masing-masing untuk menyederhanakan proses pembebasan lahannya. Ketiga, diperlukan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah dan juga komitmen percepatan pembebasan lahan tersebut.

"Inilah titik nan sangat menentukan, ya. Sebab meskipun kebutuhan bangunan sudah dapat dihitung, penyelenggaraan titik ini tidak dapat melangkah optimal jika lahannya tidak siap," jelas Diana.

Kementerian PU selama ini telah mempunyai pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover dan underpass. Beberapa contoh di antaranya, Flyover Kretek, Flyover Kesambi, Flyover Klonengan, Flyover Dermoleng, Underpass Karangsawah, dan Flyover Patih Galung

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance