
Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor SDA (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan kembang dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Langkah ini untuk memikat para eksportir agar bersedia memarkirkan biaya kurs asing (valas) mereka di sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan siap diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membedakan perlakuan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), patokan penempatan devisa tidak mengalami perubahan, ialah wajib memarkirkan 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Sebaliknya, pengetatan signifikan diberlakukan pada sektor SDA nonmigas, seperti kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya, di mana masa simpan devisanya diperpanjang secara radikal dan wajib disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Himbara).
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang nan lain itu bakal didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara di mana nan dikonversi ke Rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Guna mengantisipasi akibat seretnya likuiditas operasional korporasi akibat tanggungjawab penahanan biaya selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku upaya tidak perlu cemas.
Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara alias penyelesaian transaksi valas lainnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·