Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat & LPG

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk semester II-2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026. Melalui patokan ini pemerintah memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor peralatan tertentu.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan jenis-jenis peralatan nan bebas bea masuk seperti produk nan digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) nan menjadi bahan baku industri petrokimia.

"Kebijakan ini menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu bumi upaya menghadapi tekanan ekonomi dunia nan menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya nan lebih rendah, pelaku upaya diharapkan dapat menjaga aktivitas usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berkekuatan saing," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi industri MRO tarif Bea Masuk 0% bertindak untuk impor peralatan dan bahan nan digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Melalui insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga jasa perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG nan digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan dapat membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya nan lebih efisien.

Pada akhirnya, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh beragam industri lain nan menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku. Meski unik untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0% bertindak selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

"Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai bertindak tujuh hari setelah diundangkan," jelasnya.

Terkait ketentuan penyelenggaraan akomodasi Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 tentang kriteria dan tata langkah pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk nan diberikan kepada Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara nan melakukan impor peralatan dan/atau bahan unik digunakan untuk aktivitas Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.

Sementara kriteria perusahaan industri petrokimia nan dapat memanfaatkan skema unik atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan nan memenuhi kriteria tersebut memperoleh akomodasi Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan mempunyai ruang nan lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapabilitas produksi, dan memperkuat daya saing," pungkas Haryo.

(igo/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance