Pemerintah berupaya menjaga keahlian industri dan menahan lonjakan nilai di tengah gangguan pasokan global. Salah satu kebijakan utamanya adalah membebaskan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi nan dijalankan melalui Satgas unik berasas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
“Dalam rangka percepatan program pemerintah dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dan Bapak Presiden telah mengeluarkan keputusan Presiden nomor 4 tahun 2026,” ujar Airlangga dalam konvensi pers di instansi Kemenko Perekonomian, Selasa (27/4).
Airlangga menjelaskan Satgas tersebut bakal bekerja secara terintegrasi melalui lima golongan kerja, mulai dari perumusan strategi pertumbuhan, percepatan penerapan program, hingga monitoring dan pertimbangan anggaran.
Salah satu keputusan krusial adalah pemberian insentif bea masuk untuk LPG. Kebijakan ini diambil menyusul terganggunya pasokan nafta akibat bentrok di Selat Hormuz nan berakibat pada industri petrokimia dalam negeri.
“Impor LPG biaya masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku pengganti dari nafta ke LPG,” jelasnya.
Dalam konteks ini, LPG digunakan sebagai bahan baku pengganti pengganti nafta agar produksi industri tetap berjalan. Meski begitu, penggunaannya berkarakter terbatas dan berjuntai pada kesiapan akomodasi industri, sehingga lebih menjadi solusi sementara di tengah gangguan pasokan.
Selain LPG, pemerintah juga membebaskan bea masuk beragam produk plastik seperti polipropilin, polietilen, LLDPE, dan HDPE selama enam bulan. Langkah ini diambil lantaran nilai plastik dunia melonjak hingga 50-100 persen dan berpotensi menekan industri makanan dan minuman melalui kenaikan biaya kemasan.
“Seluruhnya diberikan biaya masuk 0 perswn, namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” kata Airlangga.
Airlangga menuturkan kebijakan serupa juga telah diambil negara lain seperti India. Sehingga Indonesia perlu menyesuaikan agar daya saing industri tetap terjaga dan nilai produk tidak ikut melonjak.
Di sisi lain, pemerintah juga membenahi perizinan impor dan industri. Kementerian Perindustrian bakal menyusun daftar komoditas nan memerlukan pertimbangan teknis (Pertek), sementara Kementerian Perdagangan merevisi patokan mengenai untuk meningkatkan transparansi dan kepastian proses.
Kemudahan juga diberikan pada perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta integrasi perizinan lahan melalui sistem OSS.
Terkait pasokan nafta, pemerintah tetap mencari sumber pengganti dari sejumlah negara dengan sasaran realisasi dalam waktu dekat.
“Targetnya sih sebetulnya kita harapkan bulan Mei, kelak kita lihat lagi,” ujar Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berambisi tekanan biaya produksi bisa ditekan, pasokan industri tetap terjaga, dan nilai peralatan konsumsi tidak mengalami kenaikan signifikan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·