Pemerintah Bakal Bentuk Tim Kaji RUU Migas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah bakal membentuk tim untuk melakukan kajian dan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Bahlil mengatakan sebelum menentukan tim tersebut, pemerintah tetap menunggu Surat Presiden (Surpres) mengenai dengan RUU Migas.

"Sekarang legislatif mempergunakan kewenangan inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami bakal membentuk tim, baru kita kaji," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menyampaikan RUU Migas nantinya diarahkan untuk memudahkan pemerintah meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (lifting). Selain itu, RUU Migas ini juga diharapkan bisa mengatasi sejumlah persoalan dalam tata kelola migas nan selama ini dinilai tetap kurang baik.

"Yang krusial adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk gimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar beragam perihal nan mengenai dengan selama ini nan tetap kurang baik, kita bakal perbaiki lewat undang-undang ini," katanya.

Saat ditanya soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas tersebut, Bahlil mengatakan tetap dalam pembahasan. Dia mengatakan pemerintah tetap mencari formulasi kelembagaan nan paling tepat untuk pengelolaan sektor migas.

"Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan. Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lampau kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah, saya pikir semua perihal itu dimungkinkan saja, nan krusial kita cari formulasi nan terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya," terangnya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance