Jakarta -
Pemerintah berbareng abdi negara penegak norma tengah mematangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan praktik pengeboran minyak terlarangan (illegal drilling). Disebutkan praktik pengeboran sumur minyak tanpa izin resmi tetap marak terjadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pembentukan satgas tersebut sedang dibahas melalui forum group discussion (FGD) nan melibatkan beragam pemangku kepentingan.
"Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling," kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, langkah ini didorong oleh kebutuhan memperkuat persediaan minyak nasional di tengah tingginya nilai minyak dunia. Menurutnya, potensi persediaan dalam negeri sebenarnya tersedia, namun belum optimal lantaran tetap adanya aktivitas ilegal.
"Cadangan (di dalam negeri) itu ada, bakal tetapi tetap banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar Irhamni.
Karena itu, Polri berbareng Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Pertamina.
Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi menyebut melalui satgas ini nantinya pemerintah bakal menempuh pendekatan penertiban sekaligus legalisasi terbatas terhadap sumur minyak milik masyarakat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, bahwa tambang-tambang nan ada (di) masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dan kelak ada ikut Medco (MedcoEnergi) juga dan menjadi tidak terlarangan dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," jelas Rudy.
Dia menerangkan, kebijakan ini bertindak selama empat tahun dan tidak membuka izin untuk sumur baru. Pemerintah hanya bakal menata sumur nan telah ada, sementara aktivitas di luar ketentuan tersebut bakal ditindak.
"Sumur nan sudah ada sekarang ini kita tertibkan dibeli oleh Pertamina untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu bakal dilakukan penertiban," terangnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar illegal drilling, tetapi juga aktivitas terlarangan lain dalam rantai upaya minyak.
"Disamping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan," ujar Djoko.
"Jadi kudu dijual, minyak nan legal, nan sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu bakal ditertibkan," sambungnya.
Pemerintah memastikan info sumur nan diperbolehkan telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Migas. Dengan demikian, tidak ada kesempatan untuk pembukaan sumur baru di luar daftar resmi.
Adapun waktu operasional satgas bakal disampaikan segera. Nantinya, satgas bakal melibatkan beragam kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Kejaksaan.
"Satgas ini bakal bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara ESDM, SKK Migas, kelak berkoordinasi dengan ketua Bapak Kapolri, kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan aktivitas tersebut," imbuh Irhamni.
(ond/yld)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·