Jakarta -
Indonesia telah meluncurkan produk exchange traded fund (ETF) berbasis emas hari ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah bakal memberikan insentif pajak untuk produk ETF emas tersebut.
Airlangga mengatakan perlakuan pajak untuk instrumen tersebut dapat disamakan dengan surat berbobot sehingga bisa dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).
"PPh dan PPN itu diberikan tarif unik alias dinolkan, it seperti surat berharga," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan insentif untuk ETF Emas secara teknis sudah rampung di internal DJP. Namun tetap memerlukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Technically semestinya itu bisa dibersamakan dengan surat berbobot dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEl) resmi meluncurkan exchange traded fund (ETF) Emas dalam aktivitas peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun, Senin (10/8).
Airlangga mengatakan, ETF Emas menghubungkan seluruh stakeholder pasar modal. Menurutnya instrumen ini tidak hanya menambah produk investasi, tetapi juga meningkatkan likuiditas pasar modal.
Airlangga menjelaskan, ETF ini juga dilengkapi Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai aset bentuk emas. Karenanya, dia meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempertimbangkan pemberian insentif instrumen tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt alias EGR merupakan pengaruh nan dapat dicatat sebagai pengaruh dalam portfolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbincang dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) nan mengenai dengan perlakuan PPn dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujar Airlangga dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·