Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan

BEI (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemegang saham Bursa Efek dapat memperoleh dividen setelah proses demutualisasi Bursa Efek diterapkan. Namun, pembagian dividen kudu tetap memperhatikan kebutuhan biaya persediaan operasional dan pengembangan Bursa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek nan saat ini telah melalui proses pengharmonisan dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan biaya persediaan operasional serta pengembangan Bursa Efek.

"Bahwa Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan biaya persediaan operasional dan pengembangan Bursa Efek," kata Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip  Rabu (16/9/2026).

Selain mengatur pembagian dividen, RPOJK tersebut mewajibkan Bursa Efek membentuk biaya persediaan dan melakukan penyisihan secara tahunan. Besaran biaya persediaan nan disisihkan ditetapkan berasas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rencana penyisihan biaya persediaan tahunan serta penggunaan biaya persediaan oleh Bursa Efek selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.

Aturan mengenai dividen tersebut menjadi bagian dari kerangka demutualisasi Bursa Efek nan disiapkan OJK. Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com