Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan info nan beredar media sosial soal penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah tidak betul alias hoaks.
Dalam narasi beredar, disebutkan penertiban itu meliputi kendaraan non pajak nan masa bertindak baik STNK/pajak mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan hanya mempunyai STNK alias tanpa kelengkapan resmi serta kendaraan over -kredit terlarangan nan dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.
Selain itu, narasi jugamenyebut bahwa penertiban dilakukan tim campuran dari kepolisian dan pihak finance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat unggahan di akun IG Korlantas @korlantaspolri.ntmc, dipastikan info nan beredar itu adalah hoaks.
"Klaim razia oleh tim campuran polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak betul dan bukan pengumuman resmi," demikian tertulis dalam unggahan itu, dikutip Selasa (16/9).
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian mempunyai ketentuan dan prosedur nan berlaku.
Ketentuan ini merujuk Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bagian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas kudu mempunyai surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai letak dan prosedur nan ditentukan.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa BPKB bukan arsip nan wajib dibawa saat berkendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur arsip nan wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, ialah STNK alias STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain nan sah.
Kemudian, Korlantas juga meluruskan narasi soal penggeledahan rumah masyarakat nan menunggak pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh interogator untuk kepentingan investigasi tindak pidana.
Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.
Selain itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa penarikan kendaraan angsuran tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Eksekusi kendaraan nan menjadi objek agunan fidusia kudu merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan kudu menempuh sistem eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak nan bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
"Dengan demikian, narasi mengenai adanya 'razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim campuran Polisi dan pihak finance' tidak mempunyai dasar norma dan bukan kebijakan resmi," ucap Korlantas Polri.
Atas dasar itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan info tersebut serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda dan perusahaan pembiayaan terkait. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada lembaga resmi sebelum menyerahkan arsip original ataupun uang.
"Apabila ada pihak nan datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berkuasa meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada lembaga resmi sebelum menyerahkan kendaraan, arsip original ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan info berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur dia.
(dis/wis)
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·