Polisi menangkap AS (47), pelaku pembunuhan wanita BY (40), nan ditemukan tergantung di kebun milik penduduk Cipocok Jaya, Kota Serang. AS merupakan pacar alias mempunyai hubungan dekat dengan korban.
"Korban dan pelaku mempunyai hubungan khusus," ujar Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, Senin (25/5/2026).
Menurut Angga, pembunuhan itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Menurutnya, pelaku nan berstatus duda janjian berjumpa dengan korban di kebun Kelurahan Gelam, tempat jenazah ditemukan, sekitar pukul 03.00 WIB awal hari.
"Mereka melakukan pertemuan separuh tiga malam. Korban meminjam duit Rp 600 ribu dengan agunan HP korban. Pelaku tak punya uang, lampau korban mengeluarkan kata-kata nan membikin pelaku emosi," ujar Angga.
Angga menyampaikan pelaku sakit hati dan tidak terima disebut laki-laki nan tak punya duit alias mokondo. "Sakit hati atas omongan dari korban ini, dengan kata-kata 'kamu laki-laki mokondo'," katanya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan pelaku dan korban mempunyai hubungan khusus. Keduanya berpacaran.
"Hubungan asmara," kata Alfano.
Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan meninggal tergantung pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayit tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal bumi secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban," kata Alfano.
Tim campuran dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan peralatan bukti handphone milik korban nan sebelumnya hilang.
Polisi pun mencari keberadaan AS nan tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah norma Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
(aik/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·