Bamsoet Sebut KUHP Baru Perkuat Upaya Pemberantasan Mafia Tanah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka babak baru dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, praktik mafia tanah selama ini menjadi salah satu corak kejahatan nan paling merugikan masyarakat.

Bamsoet menjelaskan persoalan mafia tanah tetap menjadi ancaman serius bagi kepastian norma dan suasana investasi nasional. Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir pun membongkar ratusan kasus mafia tanah nan tersebar di beragam daerah.

Modus nan digunakan pun semakin kompleks, mulai dari pemalsuan sertifikat, surat kuasa, arsip waris, hingga rekayasa info manajemen nan melibatkan beragam pihak. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi berbobot miliaran rupiah, tetapi juga memicu bentrok sosial serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem norma dan manajemen pertanahan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menilai kehadiran KUHP baru memberikan instrumen norma nan lebih kuat untuk menindak beragam modus kejahatan pertanahan. Mulai dari pemalsuan arsip pertanahan, pemalsuan akta autentik, hingga praktik memasukkan keterangan tiruan ke dalam arsip resmi nan selama ini kerap digunakan jaringan mafia tanah untuk menguasai aset masyarakat secara melawan hukum.

"KUHP baru memberikan landasan norma nan lebih kuat untuk menindak beragam modus kejahatan pertanahan. Walaupun tidak secara unik menggunakan istilah mafia tanah, beragam pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan tiruan dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku nan selama ini memanfaatkan celah manajemen pertanahan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Hal ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali, Sabtu (13/6/2026).

Bamsoet menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah keahlian pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui arsip nan secara umum terlihat sah.

Banyak kasus menunjukkan bahwa sertifikat tanah, akta jual beli maupun arsip peralihan kewenangan lainnya diterbitkan berasas atas kewenangan nan rupanya mengandung unsur pemalsuan alias keterangan palsu.

Menurutnya, kondisi tersebut membikin proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit lantaran abdi negara penegak norma kudu membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal publikasi dokumen.

"Kejahatan pertanahan tidak terjadi saat sertifikat diterbitkan. Kejahatan itu biasanya sudah dimulai sejak tahap awal melalui pemalsuan identitas, rekayasa dokumen, alias keterangan nan tidak benar. Ketika arsip tiruan sukses lolos dari proses verifikasi, seluruh tahapan berikutnya berpotensi menghasilkan produk norma nan tampak sah tetapi sesungguhnya bermasalah," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pemberantasan mafia tanah kudu menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit. Artinya, abdi negara penegak norma tidak cukup hanya memeriksa arsip nan digunakan dalam transaksi, tetapi juga kudu menelusuri siapa pihak nan memperoleh untung terbesar dari praktik tersebut.

Ia menambahkan, pengalaman menunjukkan bahwa tokoh utama mafia tanah sering kali tidak muncul sebagai pihak nan menandatangani dokumen, melainkan berlindung di kembali perantara, kuasa alias pihak lain nan sengaja digunakan sebagai tameng hukum.

"Penegakan norma kudu bisa menjangkau tokoh intelektual dan pihak nan menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak bakal pernah betul-betul lenyap andaikan nan diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak nan menikmati untung terbesar tetap bebas," ucap Bamsoet.

Bamsoet menegaskan efektivitas KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal nan tersedia. Keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga berjuntai pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil serta lembaga mengenai lain.

Tanpa koordinasi nan kuat, kata Bamsoet, penyelesaian perkara kerap terpecah menjadi sengketa pidana, perdata, manajemen dan etik nan melangkah sendiri-sendiri sehingga korban kesulitan memperoleh keadilan secara menyeluruh.

"Penegakan norma terhadap mafia tanah kudu dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi nan lebih krusial adalah memastikan kewenangan korban dapat dipulihkan dan status tanah nan bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan norma nan sebenarnya," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, digitalisasi jasa pertanahan, integrasi info kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kepintaran buatan untuk mendeteksi anomali arsip dapat menjadi instrumen krusial untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.

Langkah tersebut bakal memperkuat upaya pemerintah mewujudkan sistem pertanahan nan transparan, akuntabel, serta bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

"Dengan kombinasi antara pembaruan norma pidana, reformasi manajemen pertanahan, transformasi digital, dan koordinasi lintas lembaga, Indonesia diharapkan bisa membangun sistem pertanahan nan lebih bersih, transparan dan berkeadilan. Pemerintah kudu bisa memastikan setiap jengkal tanah nan dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian norma nan kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa arsip maupun penyalahgunaan kewenangan," pungkas Bamsoet.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News