Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri pergadaian tetap didominasi produk gadai hingga Juni 2026. Nilai pembiayaan nan disalurkan melalui produk gadai mencapai Rp 136,88 triliun alias 84,36 persen dari total pembiayaan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kekuasaan produk gadai tetap menjadi penopang utama upaya industri pergadaian.
"Pada Juni 2026, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam corak produk gadai, ialah sebesar Rp136,88 triliun alias 84,36% dari total pembiayaan. Hal ini didominasi oleh gadai emas sekitar 95%,” kata Agusman lewat keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Di sisi lain, OJK telah menetapkan ketentuan mengenai pinjaman berbasis arsip nan dapat dijalankan perusahaan pergadaian melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
POJK 29/2025 ditujukan untuk memberikan kepastian norma bagi pelaku upaya nan mau menawarkan produk pinjaman berbasis dokumen, termasuk melalui sistem persetujuan aktivitas lain sesuai ketentuan nan berlaku.
"Kebijakan pinjaman berbasis arsip bermaksud memberikan kepastian norma bagi Perusahaan Pergadaian untuk menjalankan aktivitas tersebut melalui sistem persetujuan aktivitas lain sesuai ketentuan nan berlaku,” lanjut dia.
Menurut Agusman, kehadiran patokan tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan sekaligus membuka kesempatan pertumbuhan bagi industri pergadaian, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·