Tim Okezone
, Jurnalis-Minggu, 29 Maret 2026 |10:51 WIB

Media sosial (Foto: Ist)
JAKARTA – Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi diberlakukan mulai Sabtu 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak nan belum memenuhi pemisah usia.
Kebijakan ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Meski patokan telah resmi berlaku, efektivitasnya sangat berjuntai pada peran orangtua. Literasi digital family menjadi kunci agar izin ini tidak hanya berakhir sebagai patokan di atas kertas, tetapi betul-betul diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengamat pendidikan Adjat Wiratma menekankan orangtua kudu menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Tidak hanya membatasi, orangtua juga dituntut untuk mengarahkan serta membangun pola komunikasi nan sehat mengenai aktivitas digital.
“Orangtua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi kudu bisa mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” ujar Adjat.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·