Pembakar Rumah Pensiunan PNS di Demak Baru Keluar Penjara, Beraksi saat Mabuk

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Rekaman CCTV rumah seorang penduduk dibakar laki-laki misterius di Demak Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Pria nan membakar rumah Sudarko, pensiunan PNS dan mantan kepala desa (kades) di Demak, Jawa Tengah, rupanya baru satu bulan keluar dari penjara. Tersangka berinisial AI (25) sebelumnya terlibat kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, pelaku tetap berstatus wajib lapor di Lapas Kedungpane Semarang. Ia bebas bersyarat setelah menjalani balasan 1 tahun 5 bulan penjara.

"Baru keluar dari rutan. Untuk info nan kita terima, sekitar satu bulan nan lampau baru keluar dari rutan. Masih wajib lapor. Harusnya tanggal 12 [Juni] ini nan berkepentingan melaksanakan tidakhadir (presensi) di Kedungpane," ujar Arlan dalam bertemu pers, Jumat (12/6).

Arlan menjelaskan, tersangka mempunyai dendam pribadi terhadap anak dari pensiunan PNS dan mantan kades tersebut nan membikin dia dibui. Ia sakit hati dan gelap mata hingga merencanakan tindakan pembakaran.

"Pelaku ini sempat ada persoalan dengan anak dari kedua korban mengenai kasus penganiayaan. Sakit hati lantaran ada dendam," kata Arlan.

Balas dendam itu kemudian direalisasikan pada Selasa (2/6) malam. Berbekal bensin jenis Pertalite dan dalam pengaruh alkohol, dia lampau membakar rumah korban.

"Pelaku tunggal. Karena terpengaruh alkohol, pelaku nekat melakukan pembakaran rumah," kata Arlan.

Ditangkap saat Minum Miras

Tersangka ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB oleh tim Resmob di wilayah Prampelan, Sayung, setelah melarikan diri selama delapan hari. Saat ditangkap, dia juga dalam kondisi mabuk.

"(Ditangkap saat) sedang meminum minuman keras di rumah warga," imbuh Arlan.

Barbuk Motor Digadaikan

Sementara itu, Kanit 1 Satreskrim Polres Demak Ipda Fely Ferdiansyah menambahkan, pihaknya tetap mencari peralatan bukti berupa sepeda motor nan digunakan pelaku saat beraksi. Sepeda motor tersebut diketahui digadaikan lantaran kalah taruhan.

"Sepeda motor nan digunakan sebagai sarana pelaku, untuk hasil taruhan balap liar di wilayah Kendal. Dari taruhan itu kemudian pelaku kalah," kata Fely.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran dengan ancaman balasan tujuh tahun penjara.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.48 WIB di rumah Sudarko (50), penduduk Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dalam rekaman CCTV nan diterima kumparan, rumah milik Sudarko disatroni seorang laki-laki nan mengenakan penutup wajah alias sebo.

Pria itu kemudian menuangkan cairan di teras rumah korban. Selanjutnya, dia menyulut api menggunakan korek hingga api langsung membakar teras rumah tersebut.

Setelah membakar rumah Sudarko, pelaku lampau bergerak ke rumah mantan kades di kecamatan nan sama.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan