Foto teknologi kemasan, termasuk kertas, nan sekarang tengah didorong untuk diolah kembali dengan teknologi daur ulang, seperti nan telah dilakukan pada limbah plastik.(MI/Iis Zatnika)
Tingkat daur ulang plastik di Indonesia baru mencapai sekitar 12% dari total produksi. Ketua Umum Indonesian Plastics Recyclers (IPR) alias Asosiasi Pelaku Usaha Daur Ulang Plastik Ahmad Nuzuluddin menilai upaya untuk meningkatkan nomor tersebut memerlukan support kebijakan pemerintah, pengembangan teknologi, serta kerjasama antara produsen dan industri daur ulang.
Dalam konvensi pers menjelang penyelenggaraan Allpack Indonesia 2026, Kamis (15/10), di Jakarta, Ahmad mengatakan industri daur ulang plastik tetap menghadapi beragam kendala, mulai dari pengumpulan sampah hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Anggota kami mengambil produk nan sudah digunakan konsumen, kemudian mengumpulkannya untuk didaur ulang. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam pengumpulan sampah plastik. Selain itu, rantai pengumpulan sampah nan tetap berjuntai pada pemulung dan lapak turut memengaruhi efektivitas proses daur ulang,” kata Ahmad.
Regulasi Extended Producer Responsibility
Karena itu, dia menyambut baik penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) nan sempat ditargetkan terbit pada September 2026. Namun, dalam Forum Konsultasi Publik Muatan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen nan digelar di Jakarta pada 6 Oktober 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka masukan dari para pemangku kepentingan. Masukan tersebut diperlukan agar patokan nan disusun dapat diterapkan secara setara dan proporsional kepada seluruh produsen. Aturan EPR, menurut Diaz, bakal mewajibkan produsen ikut menanggung pengelolaan sampah nan berasal dari produk dan bungkusan nan mereka hasilkan. Penerapan EPR mulai menjadi perhatian pelaku industri lantaran tanggungjawab baru tersebut berpotensi menambah biaya produksi dan berakibat pada nilai barang. Regulasi EPR juga diharapkan memperkuat tanggung jawab produsen untuk lebih terlibat dalam pengelolaan sampah dari produk nan mereka hasilkan setelah digunakan konsumen.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa industri daur ulang memerlukan kemitraan dengan produsen serta teknologi nan lebih maju. “Perkembangan teknologi bungkusan dan penggunaan beragam bahan tambahan dalam plastik menuntut industri daur ulang memahami karakter material agar proses pengolahan lebih efektif. Kami perlu berjumpa dengan produsen untuk mengetahui apa nan mereka produksi dan bahan apa saja nan digunakan. Dengan begitu, kami bisa memahami langkah mendaur ulangnya,” kata Ahmad.
IPR, lanjut Ahmad, juga mendorong pemerintah menerapkan kebijakan mandatory recycled content, ialah tanggungjawab penggunaan kandungan material daur ulang dalam produk baru. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pasar bagi bahan baku hasil daur ulang sekaligus meningkatkan tingkat pemanfaatan plastik bekas.
“Dukungan pemerintah dan media diperlukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya daur ulang. Berbagai aktivitas sosialisasi telah dilakukan, tetapi kebiasaan memilah sampah tetap menjadi tantangan. Masalah nan paling besar adalah masyarakat belum terbiasa memilah sampah. Sampah organik, plastik, dan material lainnya tetap tercampur. Padahal, tanpa pemilahan, biaya pengolahan dan daur ulang menjadi lebih tinggi,” ujarnya.
Ahmad juga mengapresiasi penyelenggaraan Allpack Indonesia, pameran tahunan industri pengemasan, pengolahan, plastik, percetakan, daur ulang, dan farmasi. “Pameran ini selalu menyediakan akomodasi pemilahan sampah. Praktik tersebut dapat menjadi contoh sekaligus mendukung pengelolaan sampah nan lebih baik,” kata Ahmad. Tahun ini, pameran berjalan pada 20–23 Oktober 2026 di Jakarta. Pesertanya termasuk pelaku UKM sektor daur ulang.
“Harus diakui, penggunaan plastik dalam beragam kebutuhan masyarakat tetap susah dihindari. Oleh karena itu, pengembangan teknologi dan sistem pengelolaan nan memungkinkan plastik lebih mudah dikumpulkan serta didaur ulang menjadi semakin penting. Harapan kami, industri daur ulang bisa terus berkembang dan tidak selalu dipandang sebagai bagian dari masalah sampah.”
Kementerian Perindustrian: Selain Plastik, Kertas juga Perlu Didaur Ulang
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Industri Pulp dan Kertas Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulis Anggunita dalam aktivitas nan sama menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penggunaan bahan nan lebih ramah lingkungan, termasuk melalui penemuan bioplastik, untuk mengurangi ketergantungan terhadap plastik konvensional.
“Harus diakui, penggunaan plastik tetap umum dijumpai, terutama untuk kebutuhan kemasan. Karena itu, pengembangan pengganti bahan bungkusan nan lebih ramah lingkungan perlu terus didorong.”
Yulis juga menyetujui usulan IPR mengenai peningkatan penggunaan bahan daur ulang dalam proses produksi. Menurut dia, penerapan prinsip tersebut tidak hanya relevan bagi industri plastik, tetapi juga industri kertas.
“Kertas jejak dapat diolah kembali menjadi bahan baku untuk memproduksi kertas baru. Namun, pemanfaatan bahan baku daur ulang tersebut tetap menghadapi hambatan lantaran sistem pemilahan dan pengumpulan sampah di Indonesia belum optimal. Pengumpulan kertas jejak di Indonesia belum optimal sehingga perusahaan kertas nan menggunakan bahan baku dari kertas daur ulang tetap mengalami kekurangan pasokan.”
Menurut dia, perbaikan sistem pemilahan dan pengumpulan sampah dapat meningkatkan kesiapan kertas jejak untuk dimanfaatkan kembali oleh industri. Dengan demikian, bahan nan sebelumnya menjadi limbah dapat mempunyai nilai ekonomi dan mendukung efisiensi penggunaan sumber daya.
Di sisi lain, Kemenperin juga mendorong peningkatan keamanan bungkusan pangan melalui penerapan standar wajib. Dalam kesempatan tersebut, Yulis menyebut publikasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2025 tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk plastik dan bungkusan pangan.
Kebijakan standardisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan produk bungkusan nan digunakan untuk kebutuhan pangan. Ia berambisi penemuan bahan ramah lingkungan, peningkatan penggunaan material daur ulang, serta perbaikan sistem pengelolaan sampah dapat melangkah beriringan untuk mendukung industri nan lebih efisien dan berkelanjutan.
Pada rangkaian aktivitas Allpack, kata Ahmad, IPR juga bakal menggelar obrolan mengenai aspek hukum, kepatuhan industri, hingga proyeksi bisnis. Dalam pameran tersebut, bakal ditampilkan sejumlah teknologi, profil pelaku daur ulang, serta produk nan dihasilkan. (X-6)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·