Jakarta -
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera percepat pembangunan kediaman tetap bagi masyarakat terdampak musibah di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Salah satu langkah nan disiapkan adalah mendorong proses izin pembangunan melangkah beriringan dengan penyelesaian pelepasan kewenangan guna upaya milik PT Perkebunan Nusantara IV.
Satgas PRR juga mengawal penyelesaian persoalan lahan tersebut agar proses manajemen tidak menghalang persiapan pengadaan dan konstruksi. Percepatan tetap dilakukan dengan memastikan setiap tahapan mempunyai landasan norma nan jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan solusi konkret diperlukan agar masyarakat terdampak tidak semakin lama menunggu kepastian hunian.
"Sekarang ini semuanya kudu dipercepat. Harus ada solusi dan langkah konkret agar masyarakat terdampak musibah bisa segera mendapatkan kediaman nan layak," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Di Kota Padangsidimpuan, pemerintah wilayah mengusulkan lahan seluas 27 hektare untuk pembangunan huntap bagi 1.133 kepala family terdampak bencana. Lahan tersebut berada di Pal IV Pijorkoling dan Huta Koje Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, nan termasuk dalam areal HGU PTPN IV.
Sementara itu, kebutuhan lahan di Kabupaten Tapanuli Selatan mencapai sekitar 39,7 hektare. Kebutuhan itu mencakup sekitar 18,7 hektare untuk Huntap Napa/Garoga, lima hektare untuk Huntap Sigala-gala/Hapesong, enam hektare untuk Huntap Simatohir, dan lima hektare untuk Huntap Tandihat.
Selain untuk pembangunan hunian, sekitar lima hektare lahan di Tapanuli Selatan disiapkan sebagai tempat pengolahan sampah terpadu. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan area permukiman nan bakal dibangun.
Penyelesaian lahan secara berjenjang dan paralel merujuk pada langkah nan sebelumnya ditempuh PTPN I berbareng Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui skema tersebut, izin pembangunan dapat diproses lebih dahulu, sedangkan pelepasan HGU tetap diselesaikan sesuai ketentuan.
Percepatan diperlukan lantaran anggaran pembangunan huntap melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah tersedia. Dengan waktu penyelenggaraan tahun anggaran 2026 nan semakin terbatas, kepastian pemanfaatan lahan menjadi kunci agar pembangunan dapat segera dimulai.
Satgas PRR juga bakal memperkuat koordinasi antara PTPN IV, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pihak mengenai untuk mempercepat pembangunan huntap tanpa mengabaikan kepastian norma dan tata kelola.
(ega/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·