Pelaku Utama Korupsi MBG, Kejagung Tolak Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pelaku Utama Korupsi MBG, Kejagung Tolak Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya Sony Sonjaya (Ketiga kanan/rompi merah muda)(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menolak permohonan saksi pelaku nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) nan diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS). Pengajuan tersebut berangkaian dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, pemberian status JC terikat ketat pada izin formal, ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dua syarat utamanya adalah pemohon bukan pelaku utama dan wajib mengakui seluruh perbuatannya.

"Jadi nan dimaksud dengan justice collaborator adalah saksi pelaku ya, saksi pelaku nan bekerja sama, nan mengungkap sesuatu nan lebih besar gitu. Syaratnya ada beberapa, tapi nan terpenting bagi kami adalah nan pertama, nan berkepentingan bukan merupakan pelaku utama. nan kedua, nan berkepentingan mengakui perbuatannya," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penelitian perangkat bukti, tim interogator menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya memegang peran sentral dalam bangunan perkara ini. Kedudukannya dinilai berada di garda terdepan penentu kebijakan teknis, bukan berada di lapis kedua.

"Di sini kami menyimpulkan bahwa nan pertama, Saudara SS ini merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian nan berkepentingan ini merupakan pelaku utama, ya alias pelaku utama sehingga nan berkepentingan ini bukan merupakan pelaku nan second ya, nan ke-second liner dari kedua nan bakal membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief.

Ia menambahkan, sangkaan korupsi nan dibidik interogator meliputi praktik jual beli titik serta kerugian finansial negara dalam melakukan pengadaan peralatan dan jasa. Dalam konteks pemohonan JC nan diajukan, Sony Sonjaya justru menjadi tokoh intelektual utama pada sektor jual beli titik tersebut.

Selain statusnya sebagai pelaku utama, tim interogator mencatat bahwa Sony Sonjaya belum memenuhi syarat kedua, ialah konsistensi untuk mengakui perbuatan pidana nan disangkakan oleh jaksa interogator selama proses buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) berjalan.

"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada nan dianggap oleh interogator ya, menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan. Atas dasar perihal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi eh permohonan justice collaborator alias menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," katanya.

Meski permohonan JC ditolak, Syarif memastikan seluruh arsip info ataupun substansi keterangan baru nan dipaparkan oleh Sony Sonjaya tetap dihargai. Tim interogator bakal menjadikannya sebagai bahan petunjuk berbobot untuk membikin terang benderang seluruh arsitektur perkara korupsi tata kelola MBG ini hingga tuntas.

"Semua info sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk eh membikin terang kasus ini. Namun demikian, untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan nan ada," pungkasnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia