Masih banyak pelaku upaya nan mencantumkan label halal buatan sendiri pada bungkusan produknya. Mereka umumnya merasa bahan nan digunakan sudah kondusif dan diyakini halal, sehingga menganggap pencantuman label tersebut sudah cukup untuk meyakinkan konsumen.
Padahal, klaim legal secara berdikari tanpa sertifikat resmi tidak mempunyai landasan norma nan kuat di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan setiap produk nan diperdagangkan untuk mempunyai sertifikat legal resmi.
Nah, agar tidak salah memilih jalur sertifikasi, krusial bagi pelaku upaya memahami perbedaan antara sertifikasi legal self declare dan sertifikasi legal reguler, seperti dikutip dari laman LPPOM.
1. Perbedaan Skala Pelaku Usaha
Sertifikasi legal self declare ditujukan unik untuk pelaku upaya mikro dan mini (UMK). Skema ini dibuat agar pelaku upaya mini dapat memperoleh sertifikasi legal dengan proses nan lebih sederhana dan terjangkau, sehingga lebih mudah masuk ke dalam ekosistem industri halal.
Sementara itu, sertifikasi legal reguler terbuka untuk semua skala usaha, mulai dari upaya mini hingga perusahaan besar. Jalur ini biasanya dipilih oleh upaya menengah dan besar lantaran prosesnya lebih komplit dan memberikan agunan profesionalisme nan lebih tinggi.
2. Jenis Produk nan Bisa Didaftarkan
Tidak semua produk bisa didaftarkan melalui skema self declare. Jalur ini hanya bertindak untuk produk berisiko rendah, menggunakan bahan sederhana, dan tidak mengandung bahan kritis.
Sebagai contoh, produk makanan ringan berbahan nabati dengan komposisi sederhana tetap bisa menggunakan jalur self declare. Namun, produk nan menggunakan bahan dari hewani sembelihan alias bahan olahan kompleks wajib melalui sertifikasi reguler.
Hal ini krusial lantaran produk berbahan hewani memerlukan pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan kehalalan dan keamanan pangan.
Menurut Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian, Sri Usmiati,mangatakan bahwa bahan baku asal hewan kudu memenuhi kriteria ASUH, ialah Aman, Sehat, Utuh, dan Halal agar kondusif dikonsumsi masyarakat.
3. Proses Pemeriksaan Berbeda
Pada skema self declare, verifikasi dilakukan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini bekerja memeriksa info usaha, bahan baku, serta memastikan seluruh info nan diajukan sudah sesuai.
Sedangkan pada sertifikasi reguler, proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor legal ahli dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor bakal melakukan audit secara menyeluruh, termasuk pengecekan langsung ke letak produksi untuk memastikan proses pengolahan sesuai standar halal.
Karena itu, sertifikasi reguler umumnya lebih ketat, tetapi juga memberikan kredibilitas nan lebih tinggi.
4. Biaya Sertifikasi
Dari sisi biaya, skema self declare lebih ringan lantaran tersedia akomodasi cuma-cuma melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari pemerintah. Program ini membantu pelaku upaya mini agar bisa memenuhi tanggungjawab sertifikasi legal tanpa terbebani biaya besar.
Sebaliknya, sertifikasi reguler dilakukan dengan biaya mandiri. Besaran biayanya menyesuaikan skala upaya dan kompleksitas produk nan diperiksa. Meski berbayar, jalur ini memberi nilai tambah berupa kepercayaan pasar nan lebih tinggi, apalagi membuka kesempatan masuk ke pasar internasional.
Bahaya Klaim Halal Tanpa Sertifikat Resmi
Menggunakan label legal tanpa sertifikat resmi bukan hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan hukuman administratif. Pelaku upaya bisa dikenai teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin edar produk.
Selain itu, tindakan tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, lantaran memberikan info nan tidak jujur mengenai produk. Konsumen mempunyai kewenangan untuk mendapatkan kepastian atas peralatan nan dibelinya, termasuk kepastian status kehalalan produk.
Karena itu, pelaku upaya sebaiknya tidak mengandalkan label legal buatan sendiri tanpa sertifikasi nan sah.
Pentingnya Sertifikasi Halal Resmi
Mengurus sertifikasi legal resmi bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produk nan telah tersertifikasi mempunyai nilai lebih di mata pembeli lantaran status kehalalannya sudah diverifikasi oleh lembaga resmi.
Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikasi legal juga membuka kesempatan pasar nan lebih luas. Produk dengan sertifikat legal resmi lebih mudah diterima di beragam saluran distribusi, termasuk pasar ekspor nan mensyaratkan standar legal nan jelas.
Untuk memulai prosesnya, pelaku upaya bisa mendaftar melalui portal SIHALAL, melengkapi arsip nan diperlukan, lampau memilih lembaga pemeriksa legal untuk proses audit.
Dengan mempunyai sertifikat legal resmi, pelaku upaya tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing produk di pasar nan semakin kompetitif.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·