ilustrasi(Antara)
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan support penuh terhadap langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ketua APHI Soewarso menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi prakondisi krusial dalam menghadapi masa kritis kejadian El Nino. Menurutnya, penegasan larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, sangat krusial untuk menyamakan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran rimba dan lahan (karhutla).
"APHI berbareng seluruh personil mendukung kebijakan tersebut dan bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah wilayah dalam penerapannya," ujar Soewarso dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Soewarso menambahkan, APHI berkomitmen untuk terus membangun perbincangan dengan masyarakat lokal guna memperkuat kerjasama di tingkat tapak. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran mengenai akibat besar dari praktik pembukaan lahan dengan langkah membakar.
Tiga Poin Utama Inpres Nomor 11 Tahun 2026
Penerbitan Inpres ini merupakan respons pemerintah terhadap kebakaran rimba dan lahan nan melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Regulasi ini memberikan pengarahan strategis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah untuk mengambil langkah terkoordinasi melalui tiga poin utama:
- Mempertegas Larangan: Kebijakan larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar serta larangan melakukan pembakaran rimba dan/atau lahan diperkuat secara hukum.
- Sinkronisasi Kebijakan: Memastikan tidak ada kebijakan, produk norma daerah, perizinan, maupun diskresi pejabat nan dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran rimba nan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
- Pengaturan Kearifan Lokal: Memastikan pengecualian larangan pembakaran berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional, sehingga tidak menjadi pembenaran umum untuk pembukaan lahan dengan api.
Inpres tersebut juga mengatur secara spesifik bahwa penerapan kearifan lokal hanya diperbolehkan setelah kondisi dinyatakan aman. Hal ini ditandai dengan berakhirnya masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat oleh kepala wilayah setempat.
Melalui koordinasi nan konsisten dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, APHI berambisi penerapan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·