Kasus jasa cheat gim online Mobile Legends: Bang Bang nan dibongkar Polda Jawa Tengah rupanya beromzet ratusan juta rupiah. Sindikat ini bertindak lewat aplikasi chat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Sutanto Saragih mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., developer game Mobile Legends: Bang Bang, pada Desember 2024.
"Bahwa dalam laporan polisi tersebut, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan pengedaran aplikasi cheat berbentuk file APK nan digunakan untuk mencurangi sistem permainan," ujar Himawan dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, berasas hasil penyelidikan, jasa cheat itu rupanya dibuat pelaku berinisial DAR (22). Pelaku lampau ditangkap di wilayah Provinsi Lampung.
"Tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan sukses mengamankan seorang terduga pelaku nan saat ini tetap dalam proses norma lebih lanjut," jelas dia.
Dibuat Secara Otodidak
Dalam aksinya, pelaku menggunakan cheat nan dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan beragam aplikasi pihak ketiga. Aplikasi itu lampau dimodifikasi untuk dapat terhubung langsung dengan aplikasi original Mobile Legends di perangkat pengguna.
"Aplikasi terlarangan tersebut memungkinkan pengguna memperoleh untung tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," jelas dia.
Produk cheat itu lampau dipasarkan melalui Telegram dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000, tergantung lama penggunaan.
"Modus operandi nan digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi dilakukan, pembeli bakal diberikan file APK beserta akses login nan terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan," ungkap dia.
Bisnis ini telah dilakoni pelaku sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Total keuntungannya pun mencapai ratusan juta rupiah.
"Sementara kerugian nan dialami pihak pengembang, berasas perkiraan internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut," sebut Himawan.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam melindungi ekosistem digital dan kewenangan kekayaan intelektual.
"Kami bakal terus mengembangkan investigasi untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan nan lebih luas, termasuk pihak-pihak nan terlibat dalam pengedaran dan komersialisasi cheat ini," kata Artanto.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·