Polisi menetapkan laki-laki berinisial ML (21), pelaku pengadangan dan perusak mobil ambulans di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka. ML terancam balasan 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perusakan.
"Ia pun terancam menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun," kata Kasi Humas Polres Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5).
Saat ini ML ditahan di Polres Depok. Pihak ambulans juga tidak bakal mencabut laporan dan tetap melanjutkan kasus ini secara hukum.
Budi menyebut motif pelaku menyerang mobil ambulans lantaran jengkel dengan bunyi sirene.
"Saat ini tetap kami dalami apakah memang itu penyebab pastinya. Namun awal dari kejadian tersebut pelaku tidak senang dengan bunyi sirene dari ambulans tersebut," ujarnya.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·