3 Tahun Pungut Bayaran Ilegal, Operator Parkir di Blok M Square Disegel

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta - Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area Blok M, Jakarta Selatan. Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal nan dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin langsung pengecekan di lokasi. Pengecekan itu turut berkerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga Polda Metro Jaya.

Area letak nan disegel di area Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. Lokasi itu dikelola oleh operator Best Parking.

"Hari ini kami melakukan kegunaan pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir terlarangan nan melanggar patokan untuk dilakukan penyegelan. Kami mau melindungi hak-hak masyarakat dan finansial pendapatan original wilayah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan original daerah," kata Jupiter di area Blok M Square, Senin (11/5/2026).

Parkir terlarangan di Blok M Square disegel. (Rumondang/detikcom)Foto: Parkir terlarangan di Blok M Square disegel. (Rumondang/detikcom)

Usai memastikan operator parkir dinyatakan tak berizin, Pansus berbareng Dishub langsung menyegel pintu plang parkir hingga mesin tiket parkir nan ada. Mereka juga menepel info penghentian sementara pungutan tarif parkir.

Jupiter menyayangkan praktik terlarangan ini terjadi di area strategis nan telah diresmikan sebagai pusat integrasi transportasi modern. Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir di letak tersebut telah memungut duit dari masyarakat tanpa izin resmi selama tiga tahun terakhir.

"Kami sangat menyayangkan bahwa di Blok M nan adalah area strategis ini rupanya tetap terdapat parkir terlarangan selama 3 tahun. Mereka memungut duit dari masyarakat tanpa izin secara ilegal," ujarnya

Pansus menduga adanya indikasi pidana berupa pengemplangan pajak dan manipulasi info laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Jupiter menaksir potensi kerugian negara mencapai nomor nan fantastis.

"Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi info terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," tuturnya.

"Etimasinya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi kerugiannya. Per hari, operator parkir ini bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta, dan itu duit masyarakat nan diambil secara ilegal," lanjut Jupiter.

Atas temuan ini, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan melakukan audit dan tindak lanjut secara hukum.

Diambil Alih Dishub, Parkir Sementara Gratis

Pada kesempatan nan sama, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di Blok M Square pasca penyegelan.

"Jadi setelah aktivitas penghentian sementara aktivitas oleh operator parkir di letak ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya. Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya sejak operator mereka tidak lagi berkuasa untuk menyelenggarakan operasional," kata Massdes.

Massdes menjelaskan, selama masa transisi pengalihan sistem, masyarakat nan berjamu ke Blok M Square tidak bakal dipungut biaya parkir namalain gratis.

"Untuk sementara dalam masa transisi, sistem gate ini belum memungut pembayaran. Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat. Kami upayakan malam ini melakukan upgrading sistem agar besok sudah berfaedah dengan sistem baru nan cashless dan transparan," imbuhnya.

Untuk mencegah adanya oknum nan memanfaatkan situasi dengan memungut parkir liar selama masa transisi, Dishub DKI menyiagakan petugas dibantu jejeran TNI-Polri di area lingkungan Blok M Square. (ond/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News