Pelaku terekam CCTV saat melakukan tindakan pembakaran rumah pensiunan ASN di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak Selasa (2/6).(MI/Akhmad Safuan)
SETELAH beberapa hari buron, A pelaku pembakaran rumah seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak sukses dibekuk oleh polisi di Kecamatan Sayung, Demak Rabu (10/6) malam.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (11/6) tersangka pembakaran rumah seorang pensiunan ASN dan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berinisial A tetap menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polres Demak.
Residivis tidak dapat berkutik setelah beberapa hari buron akibat tidak pembakaran rumah dua penduduk tersebut pada Selasa (2/6), sukses ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kecamatan Sayung, Demak Rabu (10/6) malam, tampak lesu meskipun sebelumnya terlihat garang terekam CCTV saat melakukan tindakan pembakaran.
"Iya, sudah ditangkap tadi malam oleh tim campuran dari Polres dan polsek, sekarang tersangka tetap menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan kasus," kata Kepala Polsek Karangawen, Demak AKP Mujiono Kamis (12/6).
Selain itu investigasi di Satuan Reskrim Polres Demak, ungkap Mujiono, juga tetap mengorek keterangan tersangka nan baru keluar dari balasan penjara 1,8 tahun kasus penganiayaan untuk mengungkapkan motif pembakaran rumah pensiunan ASN Sudarko (50) dan rumah mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Dugaan sementara, menurut Mujiono, tersangka A ini nekat membakar dua rumah pada Selasa (2/6) lampau lantaran sakit hati dihukum akibat menganiaya anak Sudarko, apalagi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Demak, tersangka sempat menakut-nakuti saksi bakal melakukan pembunuhan setelah keluar dari penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, berasas rekaman CCTV rumah pensiunan ASN dan mantan Kepala Desa di Karangawen, Demak tersebut didatangi seorang pelaku nan mengendarai sebuah sepeda motor metik, setelah memarkirkan motor di pinggiran jalan depan rumah korban.
Tersangka terlihat menenteng botol melangkah kaki memasuki laman rumah, hingga sampai tepat di depan rumah kemudian menyiramkan bensin dari dalam botol plastik nan dibawa, selanjutnya sembari lari keluar halsman menyulut dengan korek api nan telah dipersiapkan hingga runah tersebut terbakar.
"Tidak cukup begitu saja, tersangka kemudian menuju rumah mantan kades dan melakukan pembakaran nan sama, selisih pembakaran itu hanya berjalan 30 menit," ujar Mujiono. (AS)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·