Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia. Baca tulisan detiknews, "Akhir Pelarian Pelaku Pelecehan Buronan AS di Bunker Sawangan" selengkapnya https://news.deti(Dok.Dirjen Imigrasi)
DIREKTORAT Jenderal (Dirjen) Imigrasi menangkap pelaku pelecehan seksual nan menjadi buronan Amerika Serikat (AS) di sebuah bunker di Depok, Jawa Barat, 23 April 2026. Pelaku berinisial AW itu juga memalsukan identitasnya saat masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan AW masuk ke Indonesia pada 2011 untuk menghindari kasus norma nan menjeratnya.
"AW masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukannya," ujarnya dalam akun IG @ditjen_imigrasi, Sabtu (6/6/2026).
Dirjen Imigrasi melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar AS dan melakukan penyelidikan serta operasi intelijen. AW melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan arsip perjalanan.
AW dideportasi Kamis (4/6) setelah sukses ditangkap di sebuah bunker di Depok. Hendarsam menyebut AW sudah 15 tahun menjadi buronan abdi negara penegak norma AS. Pria tersebut kabur ke Indonesia saat bakal diproses norma di negaranya.
Awal Kasus Buron
Buronan kasus pelecehan seksual di AS itu akhirnya dideportasi ke negaranya setelah pemeriksaan.
"Terhadap nan berkepentingan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," ucapnya.
Ditjen Imigrasi mendapat laporan dari seorang wanita berinisial NM nan mengaku korban pelecehan seksual WNA asal AS, AW. Korban NM berbareng anak-anaknya kemudian difasilitasi untuk pulang ke AS. Setelah itu, penangkapan buronan AS, AW dilakukan. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·