Ketika memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, sebagian masyarakat sering memahami seolah-olah Pancasila lahir dari satu pendapat tunggal nan disampaikan oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Padahal sejarah menunjukkan realita nan jauh lebih kompleks dan menarik. Pancasila nan hari ini menjadi dasar negara bukanlah hasil pemikiran satu orang, melainkan buah dari proses dialog, perdebatan, kompromi, dan integrasi beragam pendapat nan berkembang pada masa persiapan kemerdekaan.
Dalam sidang BPUPKI tahun 1945, setidaknya terdapat beberapa rumusan dasar negara nan diajukan oleh para tokoh bangsa. Muhammad Yamin dengan lima asasnya ialah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Soepomo dengan Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, serta Keadilan Rakyat. Dan Soekarno nan memperkenalkan istilah "Pancasila" melalui Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme alias Perikemanusiaan, Mufakat alias Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan nan Berkebudayaan. Namun Pancasila nan bertindak saat ini bukanlah rumusan Muhammad Yamin, bukan pula rumusan Soepomo, bukan juga rumusan Soekarno secara utuh. Pancasila saat ini adalah sintesis dari beragam pendapat besar para pendiri bangsa nan kemudian dipertemukan dalam satu titik kompromi nasional. Tidak ada satu tokoh nan menang secara mutlak.
Pelajaran inilah nan tampaknya tetap relevan untuk menjawab salah satu tantangan besar pembangunan nasional saat ini, ialah mewujudkan Kebijakan Satu Peta. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi persoalan nan berulang. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku upaya menghasilkan info geospasial sesuai kebutuhan dan kewenangannya masing-masing. Kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan semakin berkembangnya kapabilitas penyelenggaraan info geospasial nasional. Persoalannya muncul ketika beragam info tersebut digunakan secara berbareng untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintahan. Pada letak nan sama sering ditemukan perbedaan pemisah wilayah administrasi, luasan area hutan, cakupan wilayah pesisir, hingga status pemanfaatan ruang. Akibatnya, bentrok pemanfaatan ruang, tumpang tindih perizinan, sengketa pemisah wilayah, serta ketidaksinkronan program pembangunan menjadi susah dihindari.
Tidak jarang setiap lembaga merasa mempunyai info nan paling betul lantaran disusun berasas metodologi dan kewenangan nan dimilikinya. Situasi tersebut mengingatkan kita pada dinamika sidang BPUPKI. Saat itu terdapat beragam rumusan dasar negara nan sama-sama mempunyai argumentasi kuat. Persoalannya bukan terletak pada betul alias salahnya setiap gagasan, melainkan pada kebutuhan bangsa untuk mempunyai satu rujukan nan dapat digunakan bersama.
Karena itu, prinsip Kebijakan Satu Peta sesungguhnya bukan menghilangkan keberagaman info geospasial nan dimiliki beragam instansi. Sebagaimana Pancasila bukan hasil pemikiran satu orang, Kebijakan Satu Peta juga tidak kudu berasal dari satu institusi. Berbagai pihak tetap perlu menghasilkan info sesuai tugas dan fungsinya. Keberagaman sumber info justru krusial untuk memperkaya info nan dimiliki negara.
Akan tetapi, ketika terdapat dua alias lebih info geospasial nan berbeda mengenai objek nan sama, negara kudu mempunyai keahlian untuk menetapkan satu keputusan. Di sinilah tantangan terbesar Kebijakan Satu Peta saat ini. Persoalannya bukan lagi terletak pada teknologi, melainkan pada tata kelola dan otoritas. Pertanyaan nan perlu dijawab adalah siapa nan berkuasa menentukan info geospasial nan kudu digunakan ketika terjadi perbedaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat terus-menerus diserahkan pada forum koordinasi nan panjang dan berulang. Negara memerlukan sistem nan jelas sekaligus lembaga nan mempunyai kewenangan untuk menghasilkan keputusan nan mengikat. Sebab pembangunan memerlukan kepastian. Investasi memerlukan kepastian. Penyelesaian bentrok pemanfaatan ruang juga memerlukan kepastian. Sejarah perumusan Pancasila menunjukkan bahwa kompromi tidak bakal pernah menghasilkan keputusan andaikan tidak ada sistem nan mengarah pada satu kesepakatan final. Perdebatan para pendiri bangsa tidak berakhir pada pertukaran gagasan. Perdebatan tersebut menghasilkan keputusan nan kemudian diterima sebagai dasar negara dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip nan sama perlu diterapkan dalam tata kelola geospasial nasional. Indonesia memerlukan lembaga nan berkedudukan sebagai arbiter geospasial nasional, ialah lembaga nan mempunyai kewenangan untuk melakukan harmonisasi, menyelesaikan perbedaan, dan menetapkan referensi geospasial nan digunakan secara nasional.
Dalam konteks tersebut, penguatan peran Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi penting. Sebagai lembaga nan diberikan mandat untuk menyelenggarakan info geospasial dasar nasional, BIG berada pada posisi nan relatif netral dibandingkan lembaga sektoral nan mempunyai kepentingan langsung terhadap pengelolaan sumber daya tertentu. BIG tidak mengelola area hutan, tidak menerbitkan izin pertambangan, tidak mengatur tata ruang daerah, dan tidak mempunyai kepentingan sektoral atas suatu wilayah. Justru lantaran itulah BIG mempunyai prasyarat kelembagaan untuk menjadi penjaga konsensus geospasial nasional. Penguatan peran BIG tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh produksi info geospasial pada satu lembaga. Pendekatan semacam itu justru bertentangan dengan semangat kerjasama nan menjadi dasar Kebijakan Satu Peta. nan dibutuhkan adalah penguatan kewenangan BIG sebagai lembaga integrator dan penentu referensi ketika terjadi perbedaan info antarinstansi. Dengan sistem tersebut, beragam kementerian dan lembaga tetap dapat menghasilkan info geospasial sesuai kewenangannya, tetapi negara tetap mempunyai satu rujukan nan digunakan berbareng ketika mengambil keputusan strategis.
Penguatan BIG juga sejalan dengan arah pembangunan tata kelola info nasional melalui kebijakan Satu Data Indonesia. Selama ini perhatian sering tertuju pada kualitas data, metadata, dan interoperabilitas sistem. Padahal sebagian besar info pembangunan sesungguhnya mempunyai dimensi spasial. Data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pertanian, investasi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup selalu mengenai dengan letak tertentu. Karena itu, keberhasilan Satu Data Indonesia pada dasarnya sangat berjuntai pada keberhasilan Kebijakan Satu Peta. Data nan berbobot tidak bakal menghasilkan kebijakan nan tepat andaikan menggunakan referensi spasial nan berbeda. Sebaliknya, referensi geospasial nan seragam bakal mempermudah integrasi beragam info sektoral nan dimiliki pemerintah.
Jika pada tahun 1945 Indonesia bisa menyatukan beragam rumusan dasar negara menjadi satu Pancasila, maka Indonesia semestinya juga bisa menyatukan beragam referensi info geospasial menjadi satu rujukan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keberanian membangun tata kelola nan tegas, sistem penyelesaian nan jelas, dan otoritas nan bisa menghasilkan keputusan.
Pada akhirnya, pembangunan nan efektif tidak hanya memerlukan satu visi pembangunan dan satu info pembangunan. Pembangunan juga memerlukan satu rujukan spasial nan disepakati bersama. Sebagaimana Pancasila menjadi titik jumpa beragam pendapat tentang Indonesia, Kebijakan Satu Peta kudu menjadi titik jumpa beragam info geospasial tentang Indonesia. Dari sanalah kepastian pembangunan, efisiensi birokrasi, dan keadilan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan. (AHM)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·