Judicial Review Ditolak, Upaya Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Masih Panjang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Judicial Review Ditolak, Upaya Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Masih Panjang

Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: ist.)

JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) nan diajukan Tannos mengenai proses ekstradisinya ke Indonesia. Meski begitu, tetap ada tahap berikutnya nan kudu dilalui sebelum Paulus Tannos dapat diekstradisi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahap berikutnya adalah committal hearing alias sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi nan baru bakal digelar pada Agustus 2026 mendatang.

"Adapun tahapan berikutnya ialah sidang committal hearing nan dijadwalkan pada Agustus 2026," kata Budi, Sabtu (6/6/2026).

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut bakal diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Nantinya, Pengadilan Singapura bakal menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan norma nan berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan nan membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com