Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah bertahun-tahun masuk daftar tunggu legislasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi tonggak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) nan selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.
Dalam beleid tersebut, negara untuk pertama kalinya secara tegas mengakui PRT sebagai pekerja nan mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja. Selama ini, relasi kerja di sektor domestik kerap dipandang sebagai hubungan kekeluargaan semata, sehingga banyak aspek perlindungan luput dari pengaturan.
Undang-undang ini mendefinisikan PRT sebagai orang nan bekerja dalam lingkup rumah tangga dengan menerima upah. Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kudu didasarkan pada kesepakatan alias perjanjian kerja, baik nan dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
"Pekerja Rumah Tangga adalah orang nan bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan nan dibayar dengan upah," tulis Pasal 1 UU tersebut.
Dari sisi perekrutan, patokan menetapkan pemisah usia minimum 18 tahun, wajib mempunyai identitas resmi, serta surat keterangan sehat.
"Persyaratan calon PRT... berumur minimal 18 tahun, mempunyai kartu tanda masyarakat elektronik, dan surat keterangan sehat dari akomodasi kesehatan," tulis Pasal 5.
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tak hanya itu, lingkup pekerjaan juga dipertegas, mulai dari memasak, membersihkan rumah, mencuci, menjaga anak, hingga merawat lansia alias penyandang disabilitas. Namun, rincian tugas tetap kudu disepakati dalam perjanjian kerja agar tidak terjadi pemanfaatan pekerjaan di luar kesepakatan.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan kewenangan PRT. Mereka sekarang berkuasa atas upah, waktu kerja nan manusiawi, waktu istirahat, hingga agunan sosial.
"PRT berhak... bekerja dengan waktu kerja nan manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, mendapatkan upah, serta agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan," tulis Pasal 15.
Selain itu, pekerja juga berkuasa atas tunjangan hari raya, makanan nan layak, serta tempat tinggal bagi pekerja penuh waktu.
Di sisi lain, pemberi kerja juga mempunyai tanggungjawab nan lebih jelas, mulai dari bayar bayaran tepat waktu hingga menyediakan kondisi kerja nan aman.
"Pemberi Kerja bertanggung jawab membayarkan bayaran dan tunjangan hari raya, memberikan waktu istirahat, serta memberikan lingkungan kerja nan kondusif dan sehat." (Pasal 19)
Perusahaan penempatan PRT pun tak luput dari pengaturan ketat. Mereka dilarang mengambil untung dari pekerja dengan langkah memotong bayaran alias menahan dokumen.
"P3RT dilarang memotong bayaran dan/atau memungut biaya... serta menahan arsip pribadi asli." (Pasal 28)
Dalam perihal terjadi perselisihan, undang-undang mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum masuk ke tahap mediasi.
"Penyelesaian perselisihan... dilakukan dengan langkah musyawarah mufakat." (Pasal 31)
Jika tak tercapai, mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan RT/RW alias pemerintah daerah, apalagi untuk sengketa tertentu keputusan mediator bisa berkarakter final dan mengikat.
Pemerintah pusat dan wilayah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk pendataan PRT dan pemberi kerja dalam sistem terintegrasi.
Meski begitu, sejumlah patokan teknis tetap menunggu turunan dalam corak peraturan pemerintah dan peraturan menteri, nan diberi waktu maksimal satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·