Pejabat Bea Cukai Ngaku Terkejut 'Titipan' Rp 1 M dari Pihak Kargo: Kok Besar?

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Jakarta -

Kasubdit Intel Bea Cukai Kemenkeu, Sisprian Subiaksono, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap impor. Saat bersaksi, Sisprian nan juga tersangka dalam kasus ini mengakui sempat mendapat titipan duit Rp 1 miliar dalam corak dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.

Sidang kasus korupsi importasi Bea Cukai ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Jaksa KPK M Takdir Suhan awalnya bertanya ada tidaknya titipan duit dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa nan disampaikan oleh Ocoy, ada duit apa?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab saksi.

Jaksa kemudian menanyakan apakah titipan tersebut diserahkan dalam corak amplop. Sisprian mengatakan Orlando hanya menyebut ada titipan.

"Yang saksi pahami apa? apa hanya sampulsurat isi surat? alias nan saksi pahami titipan ini adalah uang?" tanya jaksa.

"Uang," jawab saksi.

"Jadi saksi sudah konek bahwa nan disampaikan Ocoy itu, titipan itu adalah uang?" tanya jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Jaksa kemudian bertanya apakah Orlando menyebut jumlah duit titipan dari PT BlueRay Cargo itu. Sisprian menyebut titipan itu berupa duit Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.

"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.

Sisprian mengatakan dirinya terkejut dengan titipan tersebut. Jaksa merasa heran dan menanyakan argumen Sisprian tak langsung menolak titipan tersebut.

"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.

"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.

"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.

"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.

"Kenapa saksi sampai muncul kok besar sekali, kenapa nggak dari awal setop?" tanya jaksa.

"Ekspresi terkejut saya," jawab saksi.

Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News