Empat tersangka dalam perkara tersebut ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf manajemen KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta pihak swasta Mohamad Haris (GHA) nan disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf manajemen KPK nan diperbantukan dari lembaga Kepolisian.
"Yang berkepentingan (DIS) merupakan staf manajemen pada Komisi Pemberantasan Korupsi nan betul merupakan perbantuan ya dari lembaga Kepolisian," ungkap Budi.
Menurut Budi, penanganan perkara nan turut melibatkan pegawai KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Termasuk andaikan perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai bentuk komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Budi.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak nan mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus perkara. Masyarakat diminta waspada terhadap beragam modus pemerasan maupun penipuan.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara nan dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berasas perangkat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses norma tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan nan dilakukan oleh ketua juga secara kolektif kolegial," ucap Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·