5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pungli Sopir, Direkomendasikan Dipecat

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) nan diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di area Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan pihaknya telah mengusulkan rekomendasi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima oknum petugas Dishub nan melakukan pungli.

Rekomendasi itu disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Nantinya, BKPSDM nan bakal menentukan apakah para oknum tersebut bakal disanksi pemecatan alias tidak.

Adapun rekomendasi dari Dishub diambil setelah kelima oknum menjalani sidang kode etik internal dan terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut," ujar Zeno Bachtiar, kepada wartawan dikutip Jumat (31/7).

Zeno menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar integritas lantaran tindakan para oknum tersebut merusak gambaran Pemkot Bekasi dan Dishub di mata masyarakat.

Sementara itu, lima oknum tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat mengenai pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH lantaran perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ucap dia.

Sejumlah video nan menarasikan dugaan praktik pungli oleh oknum personil Dishub Kota Bekasi di Pos Poncol, Bekasi Timur, viral di media sosial.

Dalam video-video itu, terlihat pengakuan sejumlah pengemudi nan mengaku dimintai duit dengan nominal nan bervariasi. Salah seorang pengemudi mengaku sempat diminta duit hingga jutaan rupiah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan