
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun perkara ini menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi mengenai sprindik perkara unik Tindak Pidana Pencucian Uang nan melibatkan tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (31/7/2026).
Dari keseluruhan saksi nan dilakukan pemanggilan, Anang menyebut hanya dua orang nan memenuhi undangan tersebut. Artinya, lima orang lainnya mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
"Dari tujuh orang saksi nan dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi nan datang memenuhi panggilan ialah AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Terhadap lima orang nan belum hadir, Kejagung bakal melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut. Anang menegaskan, pihaknya saat ini tetap melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·