Jakarta -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan kebijakan tersebut tidak bakal mengganggu kualitas jasa pertanahan kepada masyarakat.
"Walaupun sudah diatur mengenai penugasan WFH, kami pastikan untuk jasa pertanahan di hari Jumat tetap melangkah sebagaimana mestinya," ujar Dalu dalam keterangannya, Jumat (10/04/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pihaknya mengatur proporsi pegawai nan bekerja dari rumah dan dari instansi sesuai kebutuhan. Aturan tersebut bertindak untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Para ketua unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan jasa pertanahan dengan karakter wilayah masing-masing, selain pada hari libur nasional. Layanan pertanahan juga dipastikan kudu tetap inklusif dan ramah bagi golongan rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem info dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
"Meski WFH, kita kudu tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat nan disampaikan melalui beragam media komunikasi online nan dikelola kementerian," tambah Dalu.
Dalu mengimbau agar ketua unit kerja dapat menyampaikan info nan jelas kepada masyarakat andaikan terdapat perubahan sistem pelayanan alias tata langkah akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan, ketua unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan melangkah sesuai standar waktu dan kualitas nan ditetapkan.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, dia memastikan seluruh jasa pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap melangkah sesuai standar waktu dan kualitas nan telah ditetapkan. Hal ini sebagai corak komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan nan lebih modern dan adaptif.
(rea/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·