Jakarta -
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN dilarang mempunyai alias terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) alias dapur makan bergizi cuma-cuma (MBG).
Alasannya, berpotensi memicu bentrok kepentingan dalam memutuskan kebijakan.
"Hal nan utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang nan mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu nan tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustina menjelaskan pada masa kepemimpinan lama, izin mengenai dapur MBG sengaja diubah-ubah demi kepentingan pribadi. Salah satunya, kebijakan menyamaratakan insentif SPPG sebesar Rp 6 juta/hari.
"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah nomor Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan lantaran kepentingan," terangnya.
Di sisi lain, konsentrasi utama BGN bukan memperbanyak jumlah dapur, melainkan penerima MBG menjadi tepat sasaran. Menurutnya, langkah tersebut berbeda dengan pola sebelumnya nan dinilai lebih mementingkan jumlah SPPG.
"Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh. Kalau nan dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, pokoknya mungkin dapur, kami nggak mau, pokoknya penerima faedah dulu kita refocusing, betul-betul nan targeted nan intervensi pemerintah dalam perihal gizi memang memerlukan itu baru konsekuensinya pasti dapur," jelas Arumsari.
Agustina menambahkan, terbuka kesempatan ada SPPG nan bakal disatukan apalagi ditutup. Langkah ini diambil berasas hasil audit.
"Pasti ada SPPG nan bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada nan ditutup jika memang rupanya hasil audit kami, audit itu tidak layak," tutur Agustina.
(rea/hns)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·