Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp7,7 miliar.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana nan kudu dipandang sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Gratifikasi nan diterima Budiman diperoleh masing-masing dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, dan pengusaha rokok serta aktivitas lain sekitar Rp7,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuturkan duit tersebut diberikan oleh Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field dan dua orang stafnya ialah Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri.
John Field, Dedi Kurniawan dan Andri sudah divonis bersalah dan perkaranya telah memperoleh kekuatan norma mengikat.
Setidaknya ada tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta nan diberikan dalam mata duit dolar Singapura, sehingga total nan didapat Budiman dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta.
Selain itu, gratifikasi juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok pada kurun waktu September 2024 sampai Januari 2026.
Adapun rincian penerimaan terdiri dari Rp5,2 miliar; 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia.
"Telah menerima duit dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan kedudukan dan kewenangan," ungkap jaksa.
Berikut rincian penerimaan duit dari pengusaha rokok:
- Penerimaan duit dari Martinus sebesar Rp30.000.000.
- Penerimaan duit dari Jonis sebesar Rp30.000.000.
- Penerimaan duit dari Marwan sebesar Rp25.000.000.
- Penerimaan duit dari Huda sebesar Rp100.000.000.
- Penerimaan duit dari Johan sebesar Rp30.000.000.
- Penerimaan duit dari Muhammad Suryo sebesar Rp100.000.000.
- Penerimaan duit dari Akim sebesar Rp200.000.000 nan diterima dalam corak dolar Singapura.
- Penerimaan duit dari Wahab sebesar Rp50.000.000.
- Penerimaan duit dari pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan kedudukan dan kewenangan Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp4.713.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·