Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan nan inklusif dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2026-2028 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada manajemen PT Pegadaian (Persero).

Acara penyerahan SK PKB periode 2026-2028 nan digelar Rabu (29/07) kemarin ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli berbareng jejeran pejabat tinggi Kemenaker RI, di antaranya Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bagian hubungan industrial, perbincangan sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, serta pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Indra serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan di Kementerian Ketenagakerjaan RI Dhatun Kuswandari.

Selain Tim Perunding nan terdiri dari campuran unsur Manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero), turut datang pada aktivitas tersebut jejeran ketua Serikat Pekerja dari beragam BUMN, termasuk Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan mengungkapkan adanya SK PKB ini menjadi bentuk nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan SP Pegadaian untuk mewujudkan suasana kerja nan kondusif dan dinamis.

"Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan norma dan patokan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi bentuk nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, nan harapannya dapat menciptakan suasana kerja nan kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian kewenangan dan tanggungjawab bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia," ujar Damar dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026-2028 ini membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan upaya dan kesejahteraan pekerja di PT Pegadaian, di antaranya kepastian norma dan izin terbarukan untuk periode tiga tahun mendatang, Hubungan Industrial selaras dan berkeadilan guna memperkuat kolektif antara Manajemen dan Serikat Pekerja, serta peningkatan produktivitas korporasi untuk memberikan rasa kondusif dan kejelasan kewenangan serta tanggungjawab bagi karyawan.

"Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar arsip administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian norma dan suasana kerja nan selaras ini, kami meyakini seluruh komponen perusahaan dapat semakin konsentrasi memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan nan berkepanjangan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," ungkap Damar.

Melalui penyerahan SK PKB Periode 2026-2028 dari Kemenaker RI ini, PT Pegadaian mempertegas komitmennya untuk menjadi salah satu BUMN nan berada dibawah naungan Danantara dengan tata kelola hubungan industrial nan baik di Indonesia.

"Pegadaian bakal terus berupaya memprioritaskan kesejahteraan SDM sebagai aset paling berbobot dalam mencapai visi upaya perusahaan di masa depan untuk mengEMASkan Indonesia," tutupnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance