PDIP soal Pecat Kader Pembela Jokowi: Pembangkangan Tak Bisa Didiamkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) angkat bicara soal pemecatan kadernya di Surabaya, Achmad Hidayat, usai sowan dan memihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Partai menegaskan pemecatan adalah akibat logis bagi kader nan membangkang garis komando.

Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, merespons polemik tersebut. Ia menyebut langkah pemecatan kader nan melanggar patokan bukanlah perihal baru di internal organisasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ini kan bukan pertama kali Partai, sebagai organisasi ideologis, memutuskan melakukan pemecatan," kata Seno kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/9).

Seno menegaskan, PDIP tidak bakal menoleransi segala corak pembangkangan, baik nan berangkaian dengan patokan norma maupun patokan internal partai. Penegakan disiplin organisasi merupakan nilai meninggal nan kudu dipatuhi seluruh kader.

"Pembangkangan terhadap konstitusi negara, terhadap konstitusi partai, itu tidak boleh didiamkan," tegasnya.

Dengan terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut, Seno menyatakan bahwa PDIP sekarang lepas tangan dan menutup kitab mengenai segala urusan dengan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu

"Maka saat ini, kami tidak berkompeten lagi dengan semua kader nan diberi hukuman pemecatan," kata politikus muda asal Surabaya tersebut.

Alih-alih meladeni manuver politik dari kader nan telah didepak, Seno menyebut DPP PDIP menginstruksikan agar seluruh mesin partai turun ke bawah, mengawal isu-isu riil nan dihadapi masyarakat, termasuk mitigasi bencana, sesuai petunjuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Bagi kami hari ini, lebih baik seluruh daya dan gotong royong Partai difokuskan untuk kerja-kerja kerakyatan, riset, dan pengelolaan akibat musibah serta ancaman El Nino di beragam area terdampak," pungkasnya.

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) resmi memecat kadernya asal Surabaya, Achmad Hidayat, usai diduga melakukan sowan alias berjamu ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.

Achmad merupakan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya. Dalam surat itu, dia dinilai sudah melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga manuver politiknya memihak Jokowi nan sebelumnya juga didepak dari PDIP.

Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 nan diteken langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.

Dalam surat tersebut, awalnya DPP PDIP merinci sederet dugaan pelanggaran etika dan disiplin nan membikin Achmad kudu didepak dari keanggotaan partai. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, melakukan intimidasi ke pengurus partai hingga nan lainnya.

"Terbukti melakukan tindakan nan melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah duit dengan argumen nan tidak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa arsip Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi hukuman pemberhentian dari kedudukan lantaran melakukan tindakan nan melanggar AD/ART Partai," demikian bunyi SK DPP PDI Perjuangan tersebut.

Selain rentetan pelanggaran administratif dan etika, manuver Achmad nan mendatangi kediaman Jokowi pascapemecatan mantan presiden dari partai, juga menjadi sorotan DPP PDIP.

Tak hanya berkunjung, Achmad diketahui sempat membikin pernyataan terbuka nan mendesak partai untuk merehabilitasi status Jokowi sebagai kader.

"Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membikin pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan nan telah dipecat," tulis surat itu.

Langkah Achmad tersebut dinilai melampaui kewenangannya sebagai kader. Partai berlambang banteng itu menganggap sikap Achmad sebagai corak perlawanan terbuka terhadap keputusan absolut partai.

"Merupakan corak pembangkangan terhadap Keputusan Partai, lantaran pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan sistem dan ketentuan nan bertindak di PDI Perjuangan," lanjutnya.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP nan dikeluarkan pada 28 Agustus 2026, DPP menyimpulkan bahwa seluruh tindakan Achmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat sebagaimana tersebut di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai nan dikategorikan sebagai pelanggaran berat," katanya.

Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh hak, kewajiban, serta kedudukan Achmad Hidayat di PDIP resmi dicabut.

Ia sekarang dilarang keras menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam segala corak aktivitas politiknya. Keputusan ini juga telah ditembuskan langsung ke DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Surabaya.

(frd/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional