PDIP Minta 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Ditindak Tegas: Tak Ada Kompromi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam kasus dugaan pelecehan nan dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat. Selly mengatakan para pelaku merupakan calon praktisi norma nan semestinya menjadi contoh.

"Saya miris melihatnya, gimana calon praktisi norma tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," kata Selly Gantina kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selly menegaskan para pelaku kudu ditindak tegas. Dia mengatakan para pelaku bisa dijerat balasan penjara maksimal 9 bulan dan alias denda Rp 10 juta sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Aparat penegak norma (APH) kudu segera melakukan proses penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku nan tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola alias sistem nan kudu diungkap secara tuntas," ucapnya.

"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan nan aman, serta berkoordinasi penuh dengan abdi negara penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan," sambungnya.

Lebih lanjut, dia meminta negara memastikan penerapan UU TPKS melangkah efektif di ruang digital. Hal itu, kata dia, mencakup penguatan literasi digital hingga pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi.

"Termasuk korban kudu mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan agunan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses norma maupun dalam ruang sosial," ujarnya.

"Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam corak apa pun dan di ruang mana pun. Hukum kudu ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban kudu menjadi prioritas utama," imbuh dia.

16 Pelaku Dikumpulkan

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum nan digelar di Auditorium DH UI. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI nan bermaksud untuk mewadahi para korban nan mau mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dimas mengatakan ada 16 pelaku nan hadir. Dia menyebut para korban kecewa dan jengkel para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.

"Terdapat keenam belas pelaku nan datang semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan emosi korban dan saya menghargai apa nan mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan jengkel pasti meliputi mereka nan menjadi korban," ujarnya.

UI Siapkan Sanksi

UI melakukan investigasi kasus ini. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.

Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

(amw/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News