PDIP mengkritik salah satu poin rekomendasi KPK mengenai tata kelola partai, ialah adanya pembatasan masa kedudukan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Jubir PDIP Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK.
"Pertama, melampui kewenangan KPK 'Ultra Vires', tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, konsentrasi lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi nan berangkaian dengan penyelenggara negara dan kerugian finansial negara," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Guntur menganggap rekomendasi KPK terlalu jauh dari tugas dan kegunaan lembaga antirasuah tersebut. Alih-alih, dia meminta KPK konsentrasi membenahi sistem penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengurusi rumah tangga parpol, nan secara norma merupakan organisasi masyarakat sipil alias bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah nan terlalu jauh. KPK semestinya lebih konsentrasi pada membenahi sistem penindakan nan kian melemah alias memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) nan menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.
Guntur menilai rekomendasi tersebut juga berpotensi inkonstitusional. Dia menekankan parpol merupakan badan norma nan mempunyai otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
"Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan norma mempunyai otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan kewenangan bagi personil partai untuk menentukan sistem kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART," ujar Guntur.
"Intervensi negara (melalui usulan izin KPK) terhadap masa kedudukan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat nan dijamin konstitusi," lanjut dia.
Menurut Guntur, usulan tersebut rawan dipolitisasi. Dia mewanti-wanti patokan itu nantinya dijadikan pemerintah nan berkuasa untuk mengintervensi kepemimpinan partai oposisi.
"Melalui intervensi terhadap lama kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai perangkat politik. Jika patokan ini diterapkan melalui izin negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' musuh politik nan mempunyai pedoman massa kuat di partainya hanya lantaran persoalan lama jabatan, bukan lantaran prestasi alias pelanggaran hukum," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian mengenai tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin nan perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).
(fca/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·