PBNU mengajak seluruh umat muslim menjaga etika usai dua wanita inisial NR dan MT di Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka usai viral videonya berjanji sembari menginjak Al-Qur'an. PBNU menilai tindakan kedua wanita tersebut sebagai tindakan tercela nan dilarang oleh agama.
"Ya, menyuruh seseorang berjanji dengan langkah menginjak Al-Qur'an adalah perbuatan nan tercela dan tidak dibenarkan dalam Islam," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dalam aliran Islam, Gus Fahrur mengatakan Al-Qur'an adalah kalam Allah nan kudu dijaga kehormatan dan kemuliaannya. Sehingga perbuatan merendahkan simbol kepercayaan sebagai corak penistaan agama.
"Segala corak tindakan nan merendahkan, melecehkan, alias menjadikannya perangkat tekanan (misalnya untuk memaksa pengakuan) termasuk perbuatan nan haram dan bisa masuk kategori penodaan terhadap kesucian agama," ujarnya.
Gus Fahrur menyampaikan sejumlah poin antara lain, sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah, bukan dengan cara-cara nan merendahkan simbol agama. Lalu Menginjak Al-Qur'an adalah corak penghinaan terhadap sesuatu nan suci.
Selain itu, memaksa orang berjanji dengan langkah tersebut juga termasuk kezaliman dan intimidasi. Serta, tujuan mencari kebenaran tidak boleh menghalalkan langkah nan melanggar syariat.
"Kita mengimbau kepada seluruh umat Islam agar senantiasa menjaga etika dan kehormatan Al-Qur'an sebagai kitab suci nan mulia," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengatakan Al-Qur'an bukanlah perangkat untuk pembuktian sumpah nan berkarakter emosional alias paksaan, apalagi sampai diinjak alias direndahkan. Perbuatan tersebut dinilai jelas bertentangan dengan nilai-nilai adab dan aliran Islam nan menjunjung tinggi kemuliaan wahyu Allah.
Dalam Islam, kata Gus Fahrur, sumpah mempunyai patokan dan etika tersendiri. Jika memang diperlukan, cukup dilakukan dengan langkah nan benar, penuh tanggung jawab, dan tanpa merendahkan kesucian Al-Qur'an. Menggunakan Al-Qur'an sebagai perangkat tekanan justru dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, serta merusak nilai sakralnya.
"Kami membujuk seluruh umat: Menjaga etika terhadap Al-Qur'an dalam segala kondisi. Menghindari tindakan berlebihan dalam bersumpah. Mengedepankan tabayyun (klarifikasi) dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menanamkan rasa hormat kepada Al-Qur'an sejak dini," imbuhnya.
Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir sebelumnya mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah perangkat makeup berupa bedak dan parfum, nan dipesan oleh NR melalui online. Tanpa dasar nan jelas, NR menuduh MT telah mengambil perangkat makeup-nya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, nan punya salon itu pesan paket lampau disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berinteraksi nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nan telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
(rfs/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·