PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

 UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Ilustrasi.

JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang balasan meninggal baru nan disebut “kejam dan diskriminatif” terhadap tahanan Palestina. PBB memperingatkan bahwa penerapannya di wilayah Palestina nan diduduki “akan merupakan kejahatan perang.”

Seorang ahli bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pada Selasa (31/3/2026) bahwa badan bumi tersebut “menentang balasan meninggal dalam semua aspeknya, di mana pun.”

“Sifat diskriminatif dari undang-undang unik ini membuatnya sangat sadis dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York, sebagaimana dilansir AFP.

Berdasarkan undang-undang baru nan disahkan di parlemen pada Senin (30/3/2026) malam, penduduk Palestina di Tepi Barat nan diduduki dan dihukum oleh pengadilan militer lantaran melakukan serangan mematikan nan diklasifikasikan sebagai “terorisme” bakal menghadapi balasan meninggal sebagai balasan standar.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut “segera dicabut,” memperingatkan bahwa perihal itu “jelas tidak sesuai dengan tanggungjawab norma internasional Israel.”

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com