Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan, Muhammad Javed dan Saima, penyelundup ratusan kapsul sabu segera disidang. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan komplit (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka pasutri WN Pakistan atas nama Muhammad Javed dan Saima sudah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan peralatan bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Pelimpahan kedua tersangka dan peralatan bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada siang tadi oleh tim interogator Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka dan peralatan bukti, maka keduanya bakal bersiap untuk menghadapi sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Adapun, peralatan bukti nan dilimpahkan antara lain duit USD 694, Rupee 2.260, boarding pass maskapai penerbangan, paspor, ponsel, serta paspor. Sementara peralatan bukti sabu seberat 1,5 kg dalam corak kapsul telah dimusnahkan.
Modus Telan Sabu
Pasutri asal Pakistan itu ditangkap tim campuran Polri dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan modus telan (swallow).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan, kasus ini terungkap pada Selasa (6/1/2026), pukul 17.00 WIB. Awalnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat info dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bakal ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta.
Tim di bawah ketua Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua orang WN Pakistan.
Dua WN Pakistan itu dicurigai menyelundupkan narkoba dengan modus ditelan alias dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment). Setelah diperiksa kedua orang tersebut mengakui menelan sabu.
"Kedua tersangka mengakui bahwa bungkusan kapsul nan ada di dalam perutnya merupakan narkotika dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan barang mencurigakan dalam corak kapsul," jelas Brigjen Eko, Jumat (9/1).
Polisi langsung merujuk dua WN Pakistan ke RS Bhayangkara Polri untuk mengeluarkan peralatan bukti narkoba. Hal ini demi mengantisipasi resiko kapsul tersebut pecah nan bisa menakut-nakuti jiwa tersangka.
Pengeluaran peralatan bukti dilakukan secara alami, ialah dengan memberikan obat perangsang BAB. Total peralatan bukti ialah sukses dikeluarkan ialah 159 kapsul.
"Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah sukses mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 100 kapsul dan untuk tersangka Bibi Saima telah sukses mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul," kata Brigjen Eko.
(mea/dhn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·