Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bakal merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mengenai penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran gas murah bagi industri melangkah lebih optimal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pembahasan revisi Kepmen HGBT dilakukan berbarengan dengan rapat koordinasi nan melibatkan PT PGN, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, serta pelaku industri pengguna HGBT.
Ia menjelaskan, pemerintah mau memastikan tidak ada lagi perbedaan info antara kesiapan pasokan gas dan kebutuhan industri nan selama ini memicu klaim kekurangan pasokan.
"Jadi, intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan nan kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," ujar Laode di Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Laode menegaskan, pertimbangan melalui revisi Kepmen HGBT bukan disebabkan oleh terbatasnya pasokan gas nasional. Namun, revisi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran gas murah agar distribusinya lebih akurat.
"Kemarin sudah diberikan pengarahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana nan bisa kita adjust, seperti itu. Di hulunya juga seperti apa, sehingga kelak ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan nilai gas nan dikeluhkan sejumlah pelaku industri tidak terjadi lantaran kekurangan pasokan gas nasional.
Menurut dia, kenaikan hanya terjadi pada industri nan menggunakan skema nilai non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Sebagaimana diketahui, terdapat dua jenis nilai gas nan diberlakukan untuk industri, ialah tarif kebijakan gas murah (HGBT) dan non HGBT.
"Kalau gas secara keseluruhan stok kita tidak ada masalah. nan ada itu adalah ada kenaikan nilai gas di beberapa industri non-HGBT. Kan ada dua, ada HGBT nan memang HGBT itu sebenarnya disubsidi oleh negara. Kalau non-HGBT itu nan nilai umum," kata Bahil usai aktivitas Energy Forum CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Bahlil menjelaskan, kenaikan nilai tersebut dipicu oleh menurunnya produksi sejumlah sumur gas, terutama di wilayah Jawa Barat. Sehingga kebutuhan gas kudu dipenuhi menggunakan pasokan gas alam cair (LNG) dari wilayah lain di Indonesia.
"Yang namanya LNG itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dan itu ada penambahan cost," kata Bahlil.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari solusi agar beban kenaikan nilai tidak terlalu membebani bumi usaha. Bahlil mengatakan dirinya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi industri dan serikat pekerja, serta sekarang sedang melakukan pembahasan teknis berbareng PT Pertamina.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·