Participating Interest 10 Persen untuk Daerah Penghasil Migas, Ini Tujuannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |15:20 WIB

Participating Interest 10 Persen untuk Daerah Penghasil Migas, Ini Tujuannya

Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi dapat memberikan manfaat. (foto: Okezone.com/Pertamina EP)

JAKARTA - Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi dapat memberikan manfaat. Kebijakan PI dengan memberikan kesempatan kepada wilayah penghasil untuk ikut terlibat dalam upaya migas memperoleh faedah ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. 

Namun, seiring perjalanan waktu, penerapan kebijakan ini menghadapi beragam tantangan nan memerlukan perhatian bersama.

Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengingatkan bahwa filosofi dasar PI 10 persen bukan semata-mata sebagai sumber pendapatan tambahan bagi daerah, melainkan sarana pembelajaran dan transfer pengalaman upaya migas kepada pemerintah wilayah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Menurutnya, keterlibatan wilayah dalam PI diharapkan dapat mendorong peningkatan kapabilitas dan pemahaman terhadap industri hulu migas nan mempunyai karakter upaya kompleks dan berisiko tinggi.

“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam upaya migas,” ujar Kardaya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com