Participating Interest 10 Persen Migas, Ini Skema untuk Pemda

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Participating Interest 10 Persen Migas, Ini Skema untuk Pemda

Participating Interest 10 Persen Migas, Ini Skema untuk Pemda (Foto: Dokumentasi SKK Migas)

JAKARTA - Skema participating interest (PI) 10 persen sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai tetap disalahartikan sebagai biaya nan langsung diterima pemerintah daerah. 

Padahal, PI 10 persen merupakan kewenangan kepemilikan upaya nan bermaksud menyelaraskan kepentingan antara kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) dengan pemerintah wilayah di wilayah penghasil migas

Ekonom senior Unversitas Riau Dahlan Tampubolon menilai, banyak pemahaman nan kudu diluruskan mengenai penerapan PI 10 persen untuk pemda. 

“Pada izin terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat bentrok lapangan,” kata Dahlan di Jakarta, Senin (27/7/2026). 

Dahlan menambahkan, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor nan wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL. 

Menurut Dahlan, memang banyak nan salah memahami filosofi PI 10 persen. Termasuk jika dibedah dari sisi regulasi, melalui Permen ESDM 37/2016 nan sudah direvisi Permen ESDM 1/2025. 

Sesuai izin tersebut, jelasnya, PI bukan ‘amplop’ nan tinggal dibagi-bagi ke kas daerah.  

“PI itu kewenangan kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di perjanjian kerja sama hulu migas,” katanya.

Mengambil contoh Riau, Dahlan menambahkan, “Jadi jika ada nan bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu nomor kewenangan produksi bruto, bukan untung bersih nan siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," katanya.

Atas dasar itu, selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai petunjuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI 10 persen juga memberi _economic involvement_ namalain kewenangan kepemilikan modal lewat BUMD. Hak kepemilikan diberikan, lantaran wilayah penghasil memang paling menanggung akibat dampak pemanfaatan migas.

Selain itu, bahwa PI 10 persen juga mengubah posisi wilayah dari sekadar penerima transfer pasif lewat Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi pelaku usaha.

Hasilnya, kata Dahlan, terjadi nan namanya pembelajaran kelembagaan. Antara lain bahwa BUMD belajar langkah bekerja industri migas.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com