Parkir Karyawan di Perkantoran Tidak Termasuk Objek Pajak, Ini Aturannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |08:52 WIB

Parkir Karyawan di Perkantoran Tidak Termasuk Objek Pajak, Ini Aturannya

Karyawan nan memarkir mobil alias motor di instansi tidak perlu cemas soal pajak parkir. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Karyawan nan memarkir mobil alias motor di instansi tidak perlu cemas soal pajak parkir. Fasilitas parkir internal perusahaan dianggap sebagai sarana pendukung operasional, bukan jasa parkir komersial, sehingga tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pajak parkir hanya bertindak jika area parkir dibuka untuk umum dan dipungut biaya, bukan untuk penggunaan internal karyawan.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah, termasuk soal parkir tenaga kerja di instansi nan tidak dipungut pajak.

Penyediaan akomodasi parkir bagi tenaga kerja di lingkungan perkantoran sering menimbulkan pertanyaan mengenai tanggungjawab Pajak Parkir. Banyak perusahaan maupun masyarakat nan belum memahami apakah area parkir internal instansi termasuk objek PBJT atas jasa parkir.

Ketentuan mengenai Pajak Parkir di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam izin tersebut ditegaskan bahwa Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan nan dipungut penghasilan dan diselenggarakan sebagai bagian dari aktivitas usaha.

Kriteria Objek Pajak Parkir

Secara prinsip, Pajak Parkir dikenakan andaikan terdapat unsur penyediaan jasa parkir nan berkarakter komersial. Artinya, parkir menjadi objek pajak andaikan diselenggarakan untuk umum dan terdapat pungutan alias hadiah atas penggunaan akomodasi tersebut. 

Dengan demikian, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), menegaskan bahwa tidak semua area parkir otomatis dikenai Pajak Parkir. Penilaian objek pajak didasarkan pada kegunaan dan sistem pengelolaannya, bukan semata-mata pada keberadaan lahan parkir. 

Status Parkir Karyawan di Kantor

Area parkir nan disediakan unik untuk tenaga kerja di lingkungan instansi pada umumnya tidak dikenakan Pajak Parkir. Fasilitas tersebut dipandang sebagai sarana pendukung operasional perusahaan dan tidak termasuk jasa parkir nan diperjualbelikan kepada publik.

Selama parkir tenaga kerja tidak dipungut penghasilan dan tidak dikelola sebagai aktivitas usaha, akomodasi tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek PBJT atas jasa parkir. Dalam konteks ini, parkir tenaga kerja merupakan akomodasi internal perusahaan, bukan jasa parkir komersial.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com