Paripurna DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terlebih dahulu. Setiap fraksi pun menyampaikan pendapatnya dengan tertulis.

Setelah itu, Dasco langsung menanyakan persetujuan para personil dewan.

“Sidang majelis nan terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis. Dan sekarang tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi menyatakan setuju pada rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, dalam laporannya menegaskan bahwa Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut.

“Pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis nan bersuara sebagai berikut: 'Bahwa penyelenggaraan otonomi unik Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari penerapan Nota Kesepahaman Helsinki nan perlu dioptimalkan guna memberikan akibat nan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," kata Iman.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Berikut daftar komplit perubahan nan diputuskan Panja dalam RUU Pemerintahan Aceh:

1. Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis: “Bahwa penyelenggaraan otonomi unik Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari penerapan Nota Kesepahaman Helsinki nan perlu dioptimalkan guna memberikan akibat nan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.”

2. Penyempurnaan arti Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum nomor 19 dan nomor 20

3. Perubahan Pasal 2 ayat 4 mengenai kelurahan

4. Perubahan Pasal 7 ayat 2 mengenai kewenangan pemerintah

5. Perubahan Pasal 8 mengenai delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata langkah konsultasi dan pemberian pertimbangan

6. Perubahan Pasal 11 mengenai dengan Pemerintah Aceh nan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria nan berkarakter khusus

7. Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 mengenai kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh

8. Penyempurnaan istilah perangkat kelengkapan-kelengkapan DPRA alias DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal mengenai (Pasal 34 dan Pasal 35)

9. Perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi

10. Penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 nan mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU

11. Penambahan penyesuaian ketentuan ayat nan mengatur tugas kesekretariatan dan pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117

12. Penyempurnaan ketentuan Pasal 160 mengenai pengelolaan berbareng atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan alias pembentukan badan pelaksana

13. Perubahan ketentuan Pasal 165 mengenai perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan beragam izin aktivitas usaha

14. Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai biaya otonomi unik Aceh nan diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan prasarana paling sedikit 30%

15. Perubahan Pasal 184 mengenai dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus nan bekerja mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan penyelenggaraan biaya otonomi unik nan diketuai oleh Gubernur Aceh

16. Perubahan ketentuan Pasal 192 mengenai dengan amal nan dibayar menjadi aspek pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak

17. Penambahan ketentuan Pasal 251A mengenai pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah

18. Perubahan ketentuan Pasal 254 mengenai dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota

19. Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang nan dimaksud dengan berasas peraturan perundang-undangan nan dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota

20. Penambahan ketentuan Pasal 271A mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap penyelenggaraan undang-undang ini berasas sistem nan diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan