Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR menyetujui penjualan peralatan milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto untuk menyampaikan laporan.

Utut mengatakan pembahasan penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara dilakukan berasas petunjuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam patokan tersebut, peralatan milik negara dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar kudu mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat dipindahtangankan.

“Bahwa andaikan itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI. Mungkin ke depan Pak Dasco dan teman-teman, andaikan ada undang-undang ini diperbaharui, mungkin nilainya kudu lebih ditingkatkan. Karena jika 100 miliar, potensi Komisi I bakal sering rapat untuk ini,” ujarnya.

Utut menjelaskan, Komisi I menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan persetujuan penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

“Perjalanan berikutnya, kami menerima surat dari Bapak Presiden. Itu tanda tangannya Pak Prabowo, Bapak Presiden. Lambang melindungi itu. Pas tanggal 8 September. Surat dikirim tanggal 22 Juli dan diteruskan oleh Pak Saan Mustopa untuk ditugaskan kepada Komisi I per tanggal 21 Agustus. Pak Saan nan duduk di ujung,” tutur Utut.

“Dan ini kapalnya. Jadi minta izin jika ada nan bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan,” lanjutnya.

Utut turut menjelaskan spesifikasi eks-KRI Ki Hajar Dewantara. Kapal tersebut merupakan kapal jenis korvet nan dibuat di Yugoslavia.

“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik. Nilainya 370. Mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta. Dari ngirim ini, 13 tahun kemudian sudah tidak ada di peta. Mudah-mudahan itu tidak terjadi pada Republik nan kita cintai,” ucap Utut.

KRI Ki Hajar Dewantara 364. Foto: Dok. Istimewa

Utut menyebut kapal tersebut mempunyai berat meninggal sekitar 2.080 ton. Sementara panjang kapal mencapai 96,7 meter dengan lebar 11,2 meter. Kapal itu juga mempunyai kapabilitas 118 anak buah kapal.

“Jenis tipenya korvet. Dimensi badan, berat meninggal 2.080 (ton), jika sedang menyelam kabarnya 2.110. Panjang 96,7 (meter), lebar 11,2 (meter). Kapasitas personel 118 anak buah kapal,” jelasnya.

Utut kemudian menyampaikan keputusan rapat kerja Komisi I DPR mengenai permohonan tersebut. Komisi I menyetujui pemindahtanganan eks-KRI Ki Hajar Dewantara melalui sistem lelang.

“Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan peralatan milik negara melalui sistem penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut sebagaimana disampaikan Surat Bapak Presiden di awal,” kata Utut.

Utut juga menyampaikan kondisi terkini kapal tersebut. Ia menyebut, eks-KRI Ki Hajar Dewantara sekarang berada di area Semampir, Surabaya.

“Informasi tambahan, bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada bukan tenggelam, separuhnya ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya,” tutur Utut.

Setelah laporan Komisi I disampaikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun meminta persetujuan seluruh personil DPR terhadap penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara.

“Kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan peralatan milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” kata Dasco.

“Setuju!” jawab peserta rapat.

Dasco pun mengetuk palu tanda setuju. Dengan demikian, DPR menyetujui penjualan satu unit eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui sistem lelang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan